Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAF revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah dirampungkan.
Sebanyak 35% pasal dalam UU itu direvisi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pun mengatakan, dari 18-19 pasal yang dimatangkan, terdapat perubahan pasal dan juga ada pasal baru.
Sebagian besar revisi, kata dia, sama dengan usulan yang telah mengemuka.
Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci sebelum draf itu dilaporkan kepada Presiden.
"Ada perubahan pasal, ada pasal baru. Pokoknya kurang dari setengah memenuhi syarat revisi," kata Yasonna seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, kemarin.
Draf revisi UU itu akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Senin (1/2) besok.
Setelah itu, akan diserahkan kepada DPR pekan depan.
Revisi terhadap UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai harus dilakukan secepatnya.
Terlebih, saat ini revisi UU Antiterorisme masuk ke Prolegnas 2016.
"Saya rasa semua harus melawan ini. Jadi, revisi itu perlu. Harus cepat dan jangan lama-lama," kata Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Presiden mengatakan sinergi TNI dan Polri diperlukan dalam mengatasi setiap masalah bangsa, terutama terorisme.
"(Sinergi) ini kunci, seperti kejadian teror di Thamrin, Polri yang bergerak cepat, TNI mem-back up. Kalau dibutuhkan, dalam hitungan menit akan segera datang," kata Presiden seusai membuka Rapim TNI-Polri di Jakarta, kemarin.
Revisi UU Antiterorisme menjadi inisiatif pemerintah setelah terjadinya serangan teror di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada enam poin perubahan yang hendak diusulkan pemerintah kepada DPR.
Di antaranya, penangkapan dan penahanan, akan ditambah dari segi waktu.
Saat ini, batas waktu penangkapan ialah 7x24 jam dan 6 bulan untuk penahanan.
Dalam hal penyadapan, izin yang dikeluarkan diusulkan cukup berasal dari hakim pengadilan saja.
Saat ini, dari ketua pengadilan negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved