Revisi UU Terorisme Dimatangkan

Arif Hulwan
29/1/2016 03:35
Revisi UU Terorisme Dimatangkan
(Sumber: Kemenkum dan HAM/L-1/Grafis: Seno)

PEMERINTAH terus mematangkan naskah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Terorisme).

Rapat terbatas di Kemenko Polhukam dijadwalkan kembali digelar hari ini.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengaku tidak banyak yang akan diubah dalam naskah tersebut bila dibandingkan dengan draf yang dibahas pada rapat-rapat sebelumnya.

"Ya, nanti dululah saya belum (bisa) bicara. Mudah-mudahan sudah tidak banyak lagi masalah. Jumat (hari ini) kita rapihin lagi. Jumat sore. Senin (1/2) mudah-mudahan sudah bisa kita laporkan (naskahnya) kepada Presiden," kata Luhut di Istana Negara, kemarin.

Senada dengan Luhut, Menkum dan HAM Yasonna Laoly enggan menyebut rincian perubahan-perubahan pasal yang dimuat dalam naskah terakhir revisi UU tersebut.

"Yang kemarin itu, enggak ada bedanya. Jadi, itu hanya turunan sedikit-sedikit. Prinsipnya yang itu."

Secara terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan draf revisi UU Terorisme dari pemerintah.

"Kan draf lagi dibuat pemerintah, kita tunggu, berapa pasal revisi saya belum dapat jawabannya,"kata dia.

Di lain sisi, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan revisi UU harus memerhatikan prinsip HAM.

Ia setuju dengan penambahan kewenangan Polri.

Namun, pengaturannya harus objektif.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai kewenangan Polri justru disalahgunakan.

"Terorisme musuh kita semua, tetapi cara penyelesaiannya harus komprehensif," kata Jazuli, kemarin.

Daya tangkal

Saat menanggapi draf perubahan UU Terorisme yang sebelumnya telah diwacanakan, pengamat terorisme UI Al Chaidar mengharapkan perubahan UU itu mampu optimal mengantisipasi segala bentuk serangan teroris.

Selain itu, Chaidar melihat sejumlah poin yang akan diusulkan masuk ke revisi UU tersebut diminta dijalankan secara cermat jika kelak diberlakukan.

"Untuk poin tentang penambahan waktu, itu akan berpotensi melanggar HAM. Namun, apabila perlu, itu harus diberitahukan kepada keluarga dan diperlakukan manusiawi. Kemudian waktu 7 hari selama ini harusnya jauh dimanfaatkan lebih optimal," papar Chaidar, kemarin.

Terkait poin pengusutan organisasi terduga terorisme, Chaidar melihat itu penting dan efektif untuk pencegahan terorisme.

"Sanksi pidananya juga harus ada terhadap organisasi," terangnya.

Menyangkut poin pencabutan kewarganegaraan, Chaidar mengatakan hal itu harus lebih ditegaskan, bukan sebatas ancaman, serta harus diberikan sanksi hukum supaya membuat jera pelaku lain.

Pengamat terorisme lainnya, Ridwan Habib, menilai enam poin revisi usulan pemerintah kurang efektif.

"Ada dua poin yang saya kira tidak menyelesaikan masalah (terorisme). Pertama, soal penambahan waktu penahanan dan pencabutan paspor. Sebab kedua poin itu tidak spesifik dan bertentangan dengan instruksi presiden soal memecahkan center gravity of terror," terang Ridwan.

Soal lain yang harus diantisipasi, menurut Ridwan, ialah jaminan kesejahteraan terhadap mantan narapidana terorisme.

"Saat lepas dari tahanan, mereka tidak memiliki uang dan terusir dari masyarakat sehingga mereka memilih kembali ke teman-teman lama yang menjanjikan perlindungan dan uang," kata dia.

(Cah/Ind/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya