Jurus Kebetulan yang Menimbulkan Kecurigaan

Erandhi Hutomo Saputra/X-5
29/1/2016 03:10
Jurus Kebetulan yang Menimbulkan Kecurigaan
Anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(MI/Susanto)

DEWIE Yasin Limpo, anggota nonaktif Komisi VII DPR, menggunakan 'jurus kebetulan' ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa.

Senjata itu ia lemparkan ketika menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Irenius Adii dan Setiady Jusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Pada dasarnya, itu merupakan taktik Dewie untuk menangkis tuduhan bahwa ia terkait dengan urusan fee pengamanan proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Padahal, menurut jaksa, ia terlibat intens dengan para terdakwa, yakni Kadis ESDM Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

Pertemuan itu terjadi di Restoran Bebek Tepi Sawah di Mal Pondok Indah (PIM), Jakarta, pada 18 Oktober 2015.

Namun, Dewie membantah bahwa pertemuan itu membicarakan dana pengawalan sebesar 7% dari nilai proyek.

Ketika 'rapat' itu berlangsung, ada pula dua staf Dewie, yakni Rinelda Bandaso alias Ine dan Bambang Wahyuhadi.

Dewie mengaku pertemuannya dengan Irenius, Setyadi, dan Rinelda di PIM itu hanya kebetulan.

Ia di sana karena ada reuni dengan teman-teman sewaktu SMP.

Seusai reuni, Dewie mengaku mencari Bambang karena ingin pulang.

Namun, secara kebetulan ia menemukan Bambang ada dalam pertemuan itu.

"Pertemuan itu hanya sekitar 20 menit," kata Dewie yang juga sebagai terdakwa dalam kasus itu.

"Di pengadilan ini banyak teori kebetulan, pas ada reuni SMP kok di sana ada pertemuan? Itu stafnya ibu lagi, ada Irenius, memang di Papua tidak ada bebek? Teori kebetulan itu yang menimbulkan kecurigaan," tukas hakim Yohanes.

Jaksa KPK lalu menunjukkan rekaman CCTV di restoran bebek tempat Dewie berbincang-bincang dengan Irenius dan Setiady secara serius selama 35 menit.

Namun, Dewie berkilah bahwa saat itu hanya ngobrol-ngobrol santai, tidak ada pembicaraan soal fee.

Keterangan Dewie itu bertolak belakang dengan kesaksian Ine.

Dalam persidangan Kamis (21/1), Ine menyebut Dewie bicara lang-ung meminta fee pada pertemuan di Restoran Bebek Tepi Sawah.

"Ibu Dewie dan Pak Setiady mem-bicarakan masalah fee," tukas Ine.

Namun, selama menjadi saksi, Dewie terus menyangkal semua pertanyaan dan fakta-fakta akan adanya pembicaraan fee itu.

Termasuk bukti berupa rekaman percakapan Dewie dengan Ine yang menggunakan ponsel Bambang.

Dewie mengakui percakapan itu memang menyinggung soal proposal Deiyai.

Namun, menurutnya, itu tidak ada urusannya dengan fee, meski ia menyebut dengan kata-kata, 'Kalau dia oke, kita dorong, kalau tidak, pulangin saja'.

Jawaban-jawaban Dewie itu membuat hakim ketua Jhon Butar Butar mengingatkan,

"Saya selaku hakim mengimbau (kepada saksi) untuk bicara benar bukan bohong!"



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya