Suap Komisi V Kecualikan NasDem

Cahya Mulyana
29/1/2016 02:40
Suap Komisi V Kecualikan NasDem
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dimintai keterangan oleh media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PERKARA suap S$700 ribu kepada anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, mulai menyingkap budaya korupsi di komisi tersebut.

Diduga sekitar 24 anggota DPR dari hampir seluruh fraksi terlibat suap proyek pembangunan di Maluku dan Maluku Utara senilai total Rp1,2 triliun.

Kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, menyebut hanya Fraksi Partai NasDem yang tidak terlibat.

Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, tersangka pemberi suap kepada Damayanti.

"Banyak yang terlibat karena kan di komisi itu ada beberapa level dan Damayanti berada di level terbawah. Iya, diduga selain Damayanti ada sekitar 24 anggota DPR yang terlibat selain Fraksi Partai NasDem dalam proyek sekitar Rp1,2 triliun ini," ungkap Haeruddin saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Menurut Haeruddin, kliennya pelaku usaha yang masuk dalam tradisi korupsi Komisi V DPR dengan modus memberikan fee 6%-10%.

Fee tersebut harus dibayarkan supaya bisa daftar ikut lelang proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kliennya bisa ikut sekitar 20 paket proyek di wilayah kerja Komisi V dengan anggaran Rp1,2 triliun tersebut. Ke-20 proyek belum masuk ke rencana anggaran kementerian.

Sekitar 24 anggota DPR yang diduga menerima suap itu akan mengusulkan paket-paket proyek tersebut.

Haeruddin kembali mengemukakan para penerima suap berasal dari seluruh fraksi di Komisi V selain Fraksi Partai NasDem.

"Proyeknya kan sekitar 20 paket, tersebar di Maluku dan Maluku Utara. Nah, jadi diduga Damayanti tidak sendiri dan sepertinya dia hanya satu orang sebagai jembatan kepada pihak kontraktor. Yang di belakang Damayanti itu banyak yang terlibat, tapi memang berbagi peran," papar Haeruddin.

Pengusutan para anggota Komisi V penerima suap itu tidak akan mudah. Pasalnya, kata Haeruddin, mereka biasanya menerima uang suap melalui perantara dan tanpa tanda terima sehingga sulit dibuktikan.

Damayanti sendiri tertangkap tangan menerima suap dengan barang bukti uang senilai S$99 ribu.

"Ini menjadi beban KPK untuk mengusutnya karena tidak mudah. Apalagi disebut namanya, mereka pasti sudah antisipasi supaya tidak terjerat oleh KPK," terang Haeruddin.

Budi penuhi panggilan

Kemarin, KPK meminta keterangan anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto tentang proyek yang sebagian anggarannya akan menggunakan dana aspirasi DPR tahun 2016 itu.

Budi memenuhi panggilan KPK setelah dua kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama sekitar 8 jam.

Seusai pemeriksaan, Budi yang mengenakan batik merah bermotif bunga enggan banyak berkomentar.

"Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui. Tidak, tidak ada (aliran suap)," ujar Budi saat hendak meninggalkan Gedung KPK.

KPK sudah menggeledah dan menyegel ruang kerja Budi serta mencegahnya ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan pihaknya masih mendalami keterlibatan anggota-anggota Komisi V lainnya dalam kasus suap Damayanti.

"Kita akan pelajari," ucapnya.

Damayanti beserta dua asistennya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 bersama Abdul Khoir.

(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya