KPK Butuh Senjata yang Kuat

Ind/Cah/P-4
29/1/2016 02:30
KPK Butuh Senjata yang Kuat
Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, kemarin.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tegas menolak pengebirian kewenangan penyadapan yang dimilikinya saat ini. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat tetap bersikukuh hal itu akan menjadi materi yang akan direvisi nantinya.

Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan klausul revisi sudah disepakati empat poin, yakni keberadaan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan mengangkat penyidik independen dan aturan mengenai penyadapan.

"Itu sudah terjadi pembicaraan antara KPK dan pemerintah. Saya tidak mau beralih dari komitmen itu, tidak beralih dari empat hal itu. Kalau mau ada perubahan, silakan," kata Ade di Jakarta, kemarin.

KPK telah menyatakan keberatannya jika DPR dan pemerintah merevisi kewenangan penyidikan dan penerbitan SP3 dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (27/1).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin, kembali menegaskan bahwa KPK butuh senjata yang kuat dari produk legislasi untuk lebih optimal memberantas korupsi yang persoalan dan modusnya semakin kompleks.

"Intinya, kalaupun ada yang memperlemah posisi KPK, itu yang harus dilihat satu per satu secara detail. Kalau ada yang membuat impoten, ya ditolak. Namun, kalau buat lebih membangun peradaban baru, ya diterima," tegasnya kepada Media Indonesia.

Menurutnya, KPK akan mencermati draf revisi UU KPK dengan didasarkan pada fungsi KPK untuk lebih optimal memberantas korupsi.

UU KPK nantinya mesti mendasarkan pada fakta bahwa korupsi sangat mengakar dan UU itu harus menjadi pisaunya.

"Jadi kita harus melihatnya dengan mata hati dengan jujur, adil, dan benar mengapa gunung es korupsi ini enggak tambah kecil," ungkapnya.

Saut juga tertarik dengan usulan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau KPK ambil alih (pemberantasan korupsi), polisi dan jaksa fokus di luar korupsi itu ide bagus dan KPK siap," ujarnya.

Namun, kesiapan itu harus didasarkan pada dasar hukum kuat, sambung Saut, sehingga harus dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho, mengatakan pemerintah merencanakan hanya satu lembaga yang mengusut kasus korupsi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya