Pleidoi Emosional untuk Keluarga

Erandhi Hutomo Saputra/P-2
29/1/2016 02:15
Pleidoi Emosional untuk Keluarga
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM) dan gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menunjukkan draf pembelaan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(MI/Sumaryanto)

ADA yang berbeda pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Ia tampak emosional saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dalam pleidoi setelah jaksa menuntutnya dipenjara selama 9 tahun.

Jero pun tampak berkaca-kaca kala ingat keluarganya selama menjadi pesakitan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima gratifikasi.

"Kepada istri dan anak saya, Papa minta maaf," ucap Jero saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Jero meminta maaf lantaran dirinya mengakui lebih sibuk mengabdi kepada negara ketimbang menghabiskan hari bersama keluarga.

Selama menjabat sebagai menteri, Jero bahkan mengaku tak pernah punya waktu khusus untuk keluarga lantaran tak pernah bisa cuti dari urusan kenegaraan.

"Sepuluh tahun Papa menomorduakan kalian. Papa ingin mengabdi sepenuhnya kepada negara. Namun, setelah bebas tugas, Papa malah dipenjara. Maafkan Papa."

Meski anak istrinya tak tampak hadir dalam pembacaan nota pembelaan, Jero tetap mencurahkan isi hatinya kepada keluarga.

Dia akhirnya mempercayakan majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk memutuskan apakah dirinya layak diganjar 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp18,7 miliar kepada negara seperti tuntutan jaksa atau tidak.

"Akhirnya, kepada majelis hakim seluruh nasib saya dalam proses hukum ini saya serahkan pada majelis. Semua yang kami lakukan ini usaha kami dan kami serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Mahakuasa."

Selain membacakan nota pembelaan dengan membantah semua tuntutan jaksa, Jero juga memutarkan sebuah lagu dari salah satu musisi Indonesia bertajuk Jangan Menyerah yang dipopulerkan D'massiv di awal pembelaan.

Tak cuma itu, Jero juga menyanyikan lagu wajib nasional di hadapan majelis hakim sambil terisak.

Tuntutan uang pengganti harus dipenuhi Jero dalam waktu satu bulan.

Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimilikinya akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara.

"Jika tidak dapat terpenuhi, diganti pidana kurungan selama 4 tahun," kata Jaksa Dody Sukmono.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya