Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Tidak hanya satu kali Jaksa Yulianto mendapat pesan singkat atau SMS 'kaleng' terkait penanganan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. 'Gerah' dengan apa yang dialami, Kamis (28/1) Yulianto didampingi sejumlah jaksa dari JAM-Pidsus mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kedatangan mereka hendak melaporkan pengirim SMS atau pesan singkat yang berisi ancaman kepada Yulianto. "Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT. Saya laporkan yang bersangkutan dengan pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik diancam dengan 12 pidana. Kenapa dia saya laporkan, saya telah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan. Seperti diketahui, saya saat ini sedang menyidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat SMS berisi ancaman,"ujar Yulianto seusai memberikan laporan di Bareskrim.
Dari pemaparan Yulianto dikatakan, bahwa dia tidak hanya mendapat ancama satu kali seperti yang telah diketahui sebelumnya. SMS ancaman yang diterima pertama kali oleh Yulianto pada 5 Januari 2015 pukul 16.30.
Isi SMS ancaman itu sebagai berikut: 'Mas Yulianto , kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum2 penegak hukum yang semena-mena, yang transksiaonal yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pimpinan negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan'.
"Saya diam saya tidak merespon ketika mendapat ancaman pertama kali. Ssaya pikir sebagai penegak hukum dengan ancaman seperti itu biasa saja. Saya ingin lihat siapa sebenarnya yang mengirim," kata Yulianto.
Pesan senada dari nomor yang sama kembali didapat Yulianto pada 7 Januari 2015. "Isinya sama dengan yang pertama. Tapi ada tambahannya di belakangnya. Kali ini ancaman bukan melalui SMS tapi lewat whatsapp," jelasnya.
Tambahan pesan ancaman yang diterima Yulianto sebagai berikut : 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju'.
Dua hari kemudian , Yulianto mendapatkan pesan ancaman lagi melalui whatsapp dengan nomor yang sama. "9 Januari saya dapat whatsapp dari nomor yang diduga HT. Isinya, 'saya sebenarnya tidak ada urusan dengan Mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya'," terang Yulianto.
Yulianto mengatakan SMS dan Whatsapp itu hanya ditujukan kepadanya sebagai ketua tim penyidik kasus restitusi pajak Mobile 8. "Hanya dikirim kepada saya,"katanya.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Yulianto mengatakan bahwa dirinya tidak ada kesengajaan untuk menaikkan kasus Mobile 8 ke penyidikan. Sebab, sebelum dirinya menjabat Kasubdit Tipikor di JAM-Pidsus, kasus ini sudah naik ke penyidikan.
"Saya diangkat sebagai kasubdit penydikan tanggal 9 september 2015. Penyelidikan ini dialkukan 20 Januari 2015. 11 Juni 2015, tim penydik telah cukup menyimpulkan untuk menaikkan ke penyidikan. Artinya apa , tidak ada saya pun perakara ini sudah naik ke sidik. Ini kan mungkin yang yang mengirim sms ke saya tidak paham , dikira saya yang menaikkan perkara,"ungkap Yulianto.
Kemudian pada akhir tahun 2015 sekitar 30 Desember , Yulianto dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemufaakatan jahat korupsi senilai Rp8,4 miliar saat dirinya menjabat sebagai Aspidsus Tipikor di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
"Saya dilaporkan LSM KOPAS ke KPK. Dengan tuduhan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi saat menjadi aspidsus menangani kasus di Kepri dengan nilai Rp 8,4 miliar. Saya sudah tahu LSM kopas itu, karena intelijen kita sudah berjalan. Atas laporan itu maka dirdik bersurat ke Kajati kepri tanggal 16 janurai 2016. Maka dari itu Kajati kepri menyatkan saya tidak menangani perkara itu. Karena apa perakara itu diekspose per oktober 2015 dan November 2015. Sedangkan saya di sini sejak september 2015," terang Yulianto. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved