Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan kepala daerah yang berstatus tersangka lebih baik segera mengundurkan diri. Pasalnya, pimpinan daerah merupakan figur yang seharusnya diteladani oleh masyarakatnya.
"Kalau ada calon yang terlanjur mencalonkan diri perlu segera mundur. Itu penting agar pimpinan daerah adalah figur yang patut diteladani oleh masyarakat daerah," terangnya, Kamis (28/1).
Adapun pengunduran diri tersebut, sambung dia, lebih baik dilakukan segera mungkin. "Lebih cepat lebih baik agar ada budaya politik baru yang kita praktikkan saat ini," ujarnya.
Ia mengakui memang pejabat publik atau calon pejabat publik yang bersalah melanggar etika dan hukum tidak mudah mau turun dari jabatannya. Siti menambahkan beberapa pejabat publik mau turun setelah mereka menjadi tersangka atau menunggu sampai menjadi terdakwa.
"Seharusnya yang paling tahu bersalah atau tidaknya seseorang itu adalah orang itu sendiri. Karena itu soal mundur tidaknya mestinya menjadi keputusan yang bersangkutan. Daripada dipaksa mundur oleh publik, jauh lebih tepat kalau yang bersangkutan mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, ada beberapa dampak yang ditimbulkan jika calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap tidak mengundurkan diri. Pertama, akan menciptakan kesan bahwa demokrasi melalui pilkada langsung sama sekali tidak menjamin integritas seorang pemimpin.
Kedua, isu integritas sangat diabaikan karena dominasi sikap menghalalkan semua cara. Ketiga, tidak menjadi pemimpin dalam arti sejatinya tidak masalah karena yang penting menang dan berkuasa.
Hasil pilkada serentak pada 9 Desember lalu ada empat calon kepala daerah berstatus sebagai tersangka dan akan segera dilantik. Mereka adalah calon Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Marthen Dira Tome, calon Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae, dan calon Bupati Maros Hatta Rahman.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan pelantikan calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dilakukan terlebih dahulu. Pasalnya, dia adalah hasil pilihan rakyat.
"Dia harus dilantik karena dia hasil pemilu yang sah. Tidak boleh hak rakyat diabaikan, orang sudah dipilih oleh rakyat, rakyat juga menghendaki dia. Hanya gara-gara persoalan yang belum terbukti lalu dia tidak dilantik? tidak benar itu, harus dilantik," tuturnya.
Namun, sambung dia, jika sudah dilantik maka calon kepala daerah tersebut baru bisa dinonaktifkan. "Lantik dulu, sesudah itu non-aktif. Nanti pas (jadi) terdakwa baru berhenti tetap. Wakilnya naik, kemudian untuk cari wakilnya melalui pemilihan di DPRD," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved