Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Nasdem merasa harus bisa menjadi motor untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Untuk itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Taufik Basari (Tobas) mengatakan akan mengawal dan mengajukan pembahasannya dibawa kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR, mengingat isunya sangat lintas komisi.
Partai Nasdem, kata dia, juga harus melawan paradigma partriarki yang mewarnai proses legislasi termasuk penundaan RUU PKS ini.
"Karena paradigma partirarki itu, menurut saya, fraksi Partai Nasdem harus menjadi motor melawan paradigma ini, baik dari prespektif anggota DPR RI maupun terkait proses legislasi," ujar dia dalam Selasa Dialog di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (8/10).
Pada salah satu rasionalisasi dari RUU PKS, meliputi isu HAM, dimana komisi tiga bisa masuk di situ. Selain itu juga meliputi isu kesehatan di bawah ranah komisi sembilan.
Baca juga: NasDem : RUU PKS Harus Dituntaskan
Paradigma patriarki ini membuat membuat perspektif proses aparat penegak hukum mengintimidasi korban. Pertanyaan-pertanyaan pada BAP membuat korban menjadi dikorbankan lagi ketika masuk proses hukum.
Akibatnya terkait dengan fakta, korban kekerasan seksual ini tidak berani bersuara, dan melaporkan. Data pelaporan saja sudah cukup besar yaitu 16.943 kasus kekerasan seksual terjadi dalam kurun waktu 3 tahun hingga Desember 2018, apalagi data yang sunyi tentu lebih banyak.
Korban enggsn melaporkan karena tidak ada jaminan mendapatkan perlindungan saat melaporkan dan menghadapi proses hukum. RUU PKS ini menurut Taufik Basri harus segera disahkan.
"Artinya RUU PKS ini sebenarnya tidak hanya menjadi satu upaya kita untuk meredam, sekedar menghapuskan kekerasan seksual , tapi lebih besar dari itu. Kembali soal prespektif itu lagi (patriarki) ini adalah hal yg penting, dan mendesak. Upayanya harus besar untuk mengubah prespektif ini termausk prespektif aparat penegak hukum ketika menghadapi persoalan kekerasan seksual yang masuk ranah pidana,"
"RUU PKS bukan hanya soal kejahatan seksual tetapi lebih dari itu. Maka dalam membangun paradigma kita ubah dan memiliki kepedulian dalam menjalankan negara ini dengam paradigma yang tidak lagi patriarkis," tuksas Taufik.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved