Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

OTT akan Berkurang jika Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK

Akmal Fauzi
08/10/2019 19:08
OTT akan Berkurang jika Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK
Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho(MI/Bary Fatahillah)

PEGIAT antikorupsi Emerson Yuntho menilai, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terganggu jika UU KPK hasil revisi berlaku.

Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Kalau revisi (UU KPK) ini diundangkan dan berlaku, ke depan OTT saya pastikan berkurang. Hanya Mereka-mereka yang enggak punya backing yang berpotensi di OTT,” kata Emerson di acara diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca juga : PPP : Tidak ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK

Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan KPK berdasarkan kewenangan penyadapan. Kehadiran dewan pengawas yang tertera dalam revisi UU KPK menjadi halangan dalam OTT.

Apalagi, lanjutnya, jika terjadi benturan kepentingan dari dewan pengawas yang mengeluarkan izin untuk melakukan penyadapan.

Emerson menyebut ada ketakutan di DPR dan pemerintah terhadap lembaga KPK. Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu.

“Di naskah akademik (RUU KPK) enggak ada tuh penjelasan adanya dewan pengawas. Saya membaca proses pembuatannya terburu-buru. Makanya kami mendorong perppu,” tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya