Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TENAGA ahli utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengungkapkan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dua opsi untuk mengatasi polemik Undnag-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR bulan lalu.
Selain opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang, presiden juga mempertimbangkan pilihan legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK.
"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review," ujarnya dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/10).
Ia mengatakan presiden tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi tersebut. Terkait perppu, menurut Ifdhal kewenangan itu baru bisa dilakukan setelah UU KPK berlaku.
Baca juga : Survei LSI, Masyarakat Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Meskipun secara subjektif presiden bisa mengeluarkan perppu sebagai kewenangan konstitusionalnya, namun UU KPK hasil revisi hingga saat ini belum diundangkan.
"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU tersebut belum diundangkan dan memiliki nomor registrasi lembaran negara," imbuhnya.
UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan. Hingga saat ini, presiden belum menandatanganinya.
Meski tidak ditandangani presiden, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan di DPR, yakni 17 Oktober mendatang. (OL-7)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved