Pemberantasan Korupsi di Indonesia Membaik

Cahya Mulyana
28/1/2016 04:15
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Membaik
(Sumber: TI/L-1/Grafis: Seno)

KENDATI peringkat Indonesia naik tajam, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia hanya mengalami peningkatan dua poin.

Kenaikan sebenarnya bisa lebih tinggi jika penegakan hukum semakin berkualitas. Meskipun demikian, sudah ada progres pada pemberantasan korupsi.

Dalam IPK 2015 yang diumumkan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, kemarin, Indonesia mendapatkan 36 poin, sedikit lebih bagus ketimbang 2014 yang 34 poin.

Namun, dalam hal peringkat, Indonesia melonjak dari posisi 107 pada 2014 ke urutan 88 dari 167 negara.

Skor IPK berada pada rentang 0-100.

Nilai 0 berarti dipersepsikan sangat korup, sedangkan 100 sangat bersih.

Direktur Program TII Ilham Saenong mengatakan Indonesia mampu menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.

"Namun, itu terhambat oleh masih tingginya korupsi di sektor penegakan hukum dan politik. Tanpa kepastian hukum dan pengurangan penyalahgunaan kewenangan politik, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan turun, iklim usaha memburuk, dan kesejahteraan warga akan terancam," terangnya.

Menurutnya, salah satu instrumen survei IPK menunjukkan kepastian hukum di Indonesia tidak meningkat.

"Secara tidak langsung, itu merupakan bentuk pesimisme publik terhadap penegak hukum dan DPR. Hal itu antara lain disebabkan pelemahan terhadap KPK, banyaknya indikasi korupsi yang tidak diproses, hingga tersangka korupsi yang dibebaskan seperti dalam kasus kebakaran hutan."

Faktor kepastian hukum berpengaruh besar, imbuh Ilham, karena IPK merupakan survei dengan basis persepsi masyarakat, pelaku bisnis, dan pihak swasta lain terhadap pemerintah dan jajaran.

Dalam konteks kemudahan berusaha, korupsi di sektor penegakan hukum memberikan efek ketidakpastian terbadap bisnis.

"Survei persepsi korupsi 2015 menunjukkan terdapat 6 sektor dengan kerentanan dan kerawanan suap paling tinggi. Sektor itu, yakni konstruksi, pertambangan, migas, industri, perdagangan, dan kehutanan. Ini belum meningkatkan kepercayaan pengusaha dan masyarakat terhadap pemerintah dan khususnya penegak hukum," tandas Ilham.

Dia menambahkan, kenaikan peringkat Indonesia lebih disebabkan meningkatnya kualitas pelayanan, keterbukaan anggaran, dan kemudahan perizinan usaha.

Kenaikan juga dipicu oleh pimpinan baru KPK yang membawa optimisme terhadap pemberantasan korupsi.

Kenaikan ganda

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang hadir dalam acara itu juga mengatakan peningkatan IPK Indonesia seharusnya bisa lebih tinggi.

"Karena secara kualitas, pelayanan dan penegakan hukum sudah lebih baik. Selain KPK, kepolisian, dan kejaksaan pun sudah meningkatkan kinerja menangani tindak pidana korupsi," katanya.

Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyatakan pemerintah fokus memperbaiki IPK dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas.

"Presiden Joko Widodo pun menargetkan IPK kita berada setara dengan negara-negara ASEAN. Kami dari Kepala Staf Kepresidenan pun menargetkan IPK kita 50 pada 2019."

Meski mengalami kenaikan, IPK Indonesia memang belum mampu menandingi skor dan peringkat Singapura dengan nilai 85 di posisi 8, Malaysia nilai 50 di urutan 54, dan Thailand dengan skor 38 di posisi 76.

"Tahun ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang mengalami kenaikan ganda, yaitu naik skor dan naik peringkat. Hal itu mengindikasikan adanya progres pemberantasan korupsi di Indonesia, meski pelan," tandas Ilham.

(Cah/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya