Ribuan Pengusaha Manipulasi Ukuran Kapal

Jes/Bow/Ths/AS/UL/JI/LN/KH/X-4
28/1/2016 04:00
Ribuan Pengusaha Manipulasi Ukuran Kapal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyimak pertanyaan anggota Komisi IV saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memberi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) kepada ribuan pemilik kapal.

Alasannya, para pemilik kapal belum mengantongi surat ukur kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, kemarin.

"Mereka memanipulasi ukuran kapal menjadi lebih kecil atau di bawah 30 gross tonage (gt)," kata Susi.

Sekjen KKP Sjarif Widjaja menambahkan pemilik kapal sengaja memangkas ukuran kapal.

"Dalam surat izin ukuran kapal tercantum 29 gt, tetapi kenyataannya ukuran kapal mereka sesungguhnya 80 gt atau 100 gt. Izin berlayar bagi kapal berukuran di bawah 30 gt ada di tingkat provinsi, sedangkan yang di atas 30 gt harus diurus di Kementerian Perhubungan."

Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit menegaskan alasan pemilik kapal menurunkan ukuran kapal ialah untuk memperoleh keuntungan seperti subsidi BBM.

Kabid Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudra Muara Baru Jakarta, Nimrot Silitonga, mengaku kerap menemukan kecurangan pengusaha soal ukuran kapal tersebut.

"Seharusnya 60 gt dilaporkan 30 gt. Kini, kami tertibkan semua."

Nimrot telah menyiapkan empat tim untuk mengukur ulang kapal.

"Namun, pemilik kapal tidak merespons. Bagaimana bisa cepat kalau urusan begini saja teman-teman tidak bersikap baik? Tidak ada alasan untuk memperlambat. Kalau berkas lengkap, kami proses 14 hari kelar tanpa biaya. Kami jamin itu."

Dari data yang diperoleh Media Indonesia, sebanyak 38 kapal tidak aktif beroperasi karena SIPI-nya mati sejak 2008, seperti kapal Gemilang 02, Kail Mas, Sri Mariana, dan kapal Mina Sakti I.

Di samping itu, ada juga kapal yang SIPI-nya mati pada 2015, yaitu kapal Bintang Permata Bahari dan sisanya bervariasi dari 2009, 2010, hingga 2014.

Dalam pemantauan di daerah, ratusan anak buah kapal kehilangan mata pencarian karena pemilik kapal berukuran di atas 30 gt tidak kunjung memperpanjang SIPI dan SIKPI.

Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Pati Rasmijan, bisa dihitung dengan jari pemilik kapal yang menyerahkan kelengkapan administrasi kepada otoritas pelabuhan.

"Para ABK jadi menganggur, bahkan mesin kapal mulai rusak."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya