Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung akan mendalami 15 perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo terkait dengan kasus kelebihan bayar pajak (restitusi pajak) di PT Mobile 8 Telecom.
Saat ini kejaksaan baru menangani transaksi fiktif produk telekomunikasi dari PT Mobile 8 Telecom ke PT Djaja Nusantara Komunikasi.
"Penjualan produk PT Mobile 8 ini ada di 16 perusahaan distributor. Salah satunya yang kini sedang ditangani, yakni PT DNK. Direktur utamanya ialah Hary Djaja (ipar Hary Tanoesoedibjo)," ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Menurut penyidik itu, kasus bermula pada 2007-2008 ketika PT DNK tidak mampu membeli produk voucer telekomunikasi.
PT DNK hanya bisa membeli voucer telekomunikasi dari PT Mobile 8 mulai Rp2 juta hingga Rp2 miliar.
Agar terjadi penjualan dari PT Mobile 8 ke PT DNK, dibuatlah transaksi fiktif.
Dari hasil penelusuran tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus), PT Mobile 8 mentransfer uang ke PT DNK melalui salah satu perusahaan pengelola asetnya, yakni PT TDM Asset Mana-gement, pada 17 Desember 2007 senilai Rp50 miliar dan mengirimkan faks purchase order Rp49,2 miliar yang ditujukan ke PT Mobile 8.
Kemudian oleh PT DNK dikirim ulang lagi secara tunai ke BCA cabang Darmo Surabaya ke rekening PT Mobile 8 pada 18 Desember 2007.
Transaksi fiktif itu terus dilakukan hingga 2008 dengan nilai total Rp334 miliar.
Dari penjualan fiktif itu, PT Mobile 8 mengajukan permohonan restitusi pajak atau kelebihan bayar pada 2007 dan 2008.
"Ini baru satu perusahaan saja terjadi restitusi, 15 lainnya kami masih sisir. Kenapa kami lambat dalam menangani ini? Sebab ada puluhan ribu transaksi fiktif," ujar penyidik JAM-Pidsus itu.
Menurut dia, uang hasil restitusi pajak atau kelebihan bayar pajak itu masuk ke PT Mobile 8 lagi.
Kemudian dialirkan ke perusahaan milik Hary Tanoe lain, yakni PT Bhakti Investama melalui Bhakti Asset Management.
Komisaris Utama PT Bhakti Asset Management ialah Hary Djaja yang juga merupakan Direktur utama PT Bhakti Investama.
"Uang ini mengalir di situ-situ saja, dalam satu grup perusahaan. Ketika ada kelebihan bayar pajak, uang negara dari restitusi pajak masuk ke kantong mereka sendiri," ujar penyidik.
Kejaksaan juga menemukan indikasi merger perusahaan dalam perusahaan yang kemudian direstitusikan dengan nilai mencapai Rp126 miliar.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi.
Namun, saksi dari pihak PT DNK dan PT TDM Asset Management dan pasar modal sebagai pihak yang terkait penjualan produk PT Mobile 8 selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Saksi Johan Djaja (mantan Komi-saris PT TDM Asset Management) hingga kini belum hadir memenuhi pemeriksaan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
Klaim MNC
Pihak MNC Group angkat bicara soal kasus tersebut.
Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengklaim kasus tersebut bukan ranah Kejaksaan Agung.
"Pada intinya ini adalah urusan pajak. Mobile 8 kan dulu itu perusahaan publik atau Tbk. Setiap perusahaan Tbk boleh saja mengajukan permohonan restitusi pajak," ujar Syafril saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Syafril menambahkan restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung ialah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile 8 yang merupakan hak wajib pajak.
"Tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak," tukas Syafril.
(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved