Pangkas Masa Reses demi Legislasi

Nov/P-3
27/1/2016 03:10
Pangkas Masa Reses demi Legislasi
Firman Soebagyo/Ketua Panja Prolegnas(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat menetapkan 40 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Salah satunya ialah RUU tentang revisi UU KPK.

Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.

Adapun 40 RUU itu terdiri dari 22 RUU usulan DPR, 2 RUU usulan DPD, 12 RUU usulan pemerintah, serta 4 usulan bersama DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo, mengungkapkan terdapat 22 RUU Prolegnas 2015 yang di-carry over ke Prolegnas 2016. Dari jumlah itu, 14 RUU sudah masuk pembahasan tingkat I dan diharapan rampung pada Februari atau Maret mendatang. Selain itu, terdapat 3 RUU yang masih menunggu surat presiden (surpres), dan 5 RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR.

"Jumlah carry over dari Prolegnas 2015 ialah 22 RUU, ditambah 18 RUU usulan dari DPR, DPD, dan pemerintah. Kita harapkan RUU yang baru ini juga sudah dipersiapkan naskah akademik dan drafnya sehingga tidak terlampau sulit untuk mancapai target legislasi 2016," ujar Firman.

Demi mengejar target legislasi, Firman mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk menerbitkan surat edaran yang mengatur pengurangan masa reses. "Perlu kepastian mengenai pemotongan masa reses, dan dikonsentrasikan untuk bahas legislasi, bukan untuk kepentingan lain," paparnya.

Selain itu, menurut Firman, kesiapan pemerintah juga turut menentukan efektivitas penyelesaian pembahasan RUU. Berkenaan dengan kesiapan pemeritah, kata dia, RUU Otonomi Khusus Papua tidak dapat masuk Prolegnas 2016 sebagaimana diharapkan.

"Pemerintah katakan butuh kajian yang lebih mendalam soal itu. Sama halnya dengan RUU tentang perlindungan hak masyarakat adat. Kami tanyakan kepada pemeritah, tapi katanya belum siap. Kalau tetap kita masukkan ke prolegnas akan mubazir," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya