Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan Kejagung atau tidak.
KEJAKSAAN Agung untuk kali ketiga akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan keterlibatannya dalam megaskandal permufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Jika hari ini Novanto kembali mangkir, Kejagung akan mengambil sikap terkait kelanjutan kasus ini. "Kami tetap berharap dia (Novanto) datang memenuhi panggilan kali ini. Kami sudah memanggil dengan layak dan patut. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya memenuhi undangan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jika kembali tidak hadir, Prasetyo akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti. Namun, menurutnya, untuk naik ke penyidikan, sebaiknya jangan berandai-andai. "Kita tunggu penyelidik bekerja," terangnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadhil Jumhana menambahkan, keterangan Novanto sangat diperlukan. Maka dari itu, Novanto diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung itu. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan keterangan dari pihak lain, seperti Komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman.
Mantan Jaksa Agung itu diperiksa oleh tim penyelidik di kantornya, bahkan sempat diperiksa melalui sambungan telepon. Namun, untuk Novanto, kali ini perlu hadir di Kejaksaan Agung karena dia merupakan aktor utama dalam kasus itu.
"Kita masih penyelidikan. Untuk Pak Marzuki, saat itu beliau lagi ada di mana itu. Jadi jika ada di Indonesia, ya diperiksa saja dipanggil. Kalau Pak Setya Novanto, kan ada di sini," ujar Fadhil.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk hadir memenuhi undangan pemanggilan Kejagung. "Belum diputuskan. Besok (hari ini) akan disampaikan sikap Novanto kepada Kejaksaan Agung.''
Didukung
Kasus pemufakatan jahat itu juga akan bergulir di DPR melalui panitia kerja (panja). Panja itu dinilai kental dengan aroma intervensi. Namun, Komisi Kejaksaan meminta Kejagung tidak terpangaruh dan tetap fokus pada kasus itu.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih mendukung agar Kejaksaan segera menyimpulkan kasus itu dengan meningkatkan ke penyidikan, tapi harus berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Ini kasusnya ada unsur politis. Jadi harus mempertimbangkan bukti-bukti secara hukum untuk meningkatkan ke penyidikan," ujar Erna.
Komisi Kejaksaan juga terus memantau perkembangan kasus itu dan menilai sejauh ini tidak ada kesalahan dari kejaksaan dalam mengusutnya.
Terkait dengan pembentukan panja Freeport oleh DPR, menurut Erna, tidak ada masalah sepanjang fungsi pengawasan yang dilakukan DPR hanya pada Freeport secara umum. Akan tetapi, jika DPR hanya menggunakan panja itu sebagai tameng untuk masuk ke kasus yang menjerat politikus Golkar itu, hal itu sudah termasuk intervensi hukum.
Erna meminta kejaksaan tidak melempem dengan adanya panja, sebab jika kejaksaan menghentikan kasus itu, Komisi Kejaksaan akan mempertanyakannya. "Kejaksaan harus maju terus, malah kalau kasus ini dihentikan, kita mempertanyakan," jelasnya.
Pembentukan panja memang hak DPR untuk menjalankan salah satu fungsi dewan, yakni pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Namun, secara tersirat, di balik rencana pembentukan panja untuk mengawal penanganan dugaan pemufakatan jahat kasus Freeport tersembunyi agenda khusus. Amat sulit disangkal, upaya itu sejatinya bagian dari jurus baru sebagian anggota Komisi III untuk melindungi Novanto. (Nyu/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved