Permohonan RJ Lino Ditolak Seluruhnya

Nel/Ant/P-2
27/1/2016 02:30
Permohonan RJ Lino Ditolak Seluruhnya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan pers seusai sidang putusan praperadilan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.(MI/Barry Fathahillah)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo III Richard Joost Lino. Hakim tunggal Udjiati bahkan menyebut permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya.

Hakim pun menyatakan semua proses hukum yang dijalankan KPK kepada RJ Lino sah. Tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino. "Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar hakim Udjiati.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC pada 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. QCC ialah derek yang dipasang di bibir pelabuhan untuk bongkar-muat kontainer dari kapal. Yang dimaksud jenis twin lift ialah derek yang bisa mengangkat dua kontainer sekaligus.

Hakim juga yakin penetapan tersangka oleh KPK terhadap eks Dirut Pelindo II, RJ Lino, sah. "Selama proses penyelidikan, penyelidik pada KPK telah memeriksa para saksi dan telah ada berita acara permintaan keterangan para saksi pada April 2014," imbuh Hakim Udjiati.

Hakim juga membantah pernyataan bahwa Lino belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diajukan pihak KPK, pernah dilakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino di proses penyelidikan.

Keputusan hakim itu disesalkan pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail.

Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak tepat. Padahal, sejak awal dirinya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah karena mengabaikan dua alat bukti dan kerugian negara.

Dalam putusan itu, justru hakim Udjiati menyatakan penetapan Lino sebagai tersangka telah sesuai dan berdasar hukum. Itu termasuk dua alat bukti yang selama ini dipertanyakan tim kuasa hukum Lino. "Menurut saya, putusan ini tidak tepat. Putusan seperti ini sangat berbahaya sebab setiap orang bisa saja ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup," ungkap Maqdir.

Selain itu, pihaknya tetap menilai KPK melakukan upaya melawan hukum karena ketika kerugian negara belum terbukti, Lino justru ditetapkan tersangka. "Tidak bisa orang pencuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi jika belum ada unsur pembuktiannya. Mana buktinya Lino sebagai tersangka? Bukti itu tidak ditunjukkan KPK dan hakim. Putusan MK jelas kerugian negara yang hitung BPK, tapi ini juga tidak ada.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya