MK Minta Lima Saksi Sahih

Putra Ananda
27/1/2016 02:00
MK Minta Lima Saksi Sahih
(Sumber: MK/Grafis: Duta)

TANPA melalui sidang putusan sela, Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan tujuh perkara perselisihan hasil pemihan (PHP) ke sidang pokok perkara (lihat grafik). Ketujuhnya dinilai memenuhi syarat administrasi dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada yang mengatur tentang ambang batas selisih suara 0,5%-2%.

Juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengungkapkan MK akan segera menggelar sidang pokok perkara. Agenda yang telah dijadwalkan untuk sidang itu pada 1 dan 2 Februari mendatang ialah mendengarkan keterangan saksi.

"Mulai 1 Februari 2016, MK akan mendengarkan keterangan saksi pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak)," ujar Fajar saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Tiap pihak yang akan beracara dalam sidang pokok perkara diberikan kesempatan untuk menyediakan saksi sebanyak lima orang. MK berharap saksi yang disiapkan oleh pihak yang mengikuti persidangan merupakan saksi yang mengetahui substansi permasalahan yang sedang diperkarakan.

Setelah sidang pokok perkara rampung, majelis hakim akan kembali melakukan koordinasi untuk memutuskan hasil persidangan. Sesuai dengan ketentuan awal, putusan harus sudah selesai pada 7 Maret atau 45 hari sejak perkara masuk ke MK.

Salah satu kuasa hukum pemohon untuk perkara Teluk Bintuni, Taufik Basari, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang mereka ajukan dalam sidang pembukaan lalu. Taufik menyediakan saksi sehanyak lima orang sekaligus.

"Kami siapkan saksi yang melihat dan mengetahui langsung perihal kecurangan di pilkada Teluk Bintuni," ujarnya.

Taufik mewakili pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop. Pihaknya menggugat keputusan KPU Teluk Bintuni yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.

DKPP beri sanksi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada enam pengawas pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan DKPP, di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin. Keenam orang itu, yakni ketua dan dua anggota Panwaslu Kota Manado (Sulawesi Utara), Ketua Panwaslu Melawi (Kalimantan Barat), satu anggota Panwaslu Cianjur (Jawa Barat), dan satu Panwascam Kedokanbunder (Indramayu).

Panwas Kota Manado, misalnya, dinilai DKPP telah membuat rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena menyatakan seseorang berstatus terpidana bebas bersyarat memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Manado, yaitu Jimmy Rimba Rogi.

"Memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, dua, dan tiga atas nama Sjane Walangeri, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner KPU Berau dan Ketua KPU Bima, Ketua Panwas Bima, satu anggota Panwas Cianjur, Ketua dan satu anggota Panwascam Cipanas, Ketua dan satu staf Panwascam Pacet, Cianjur. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya