Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan belum memutuskan menerima permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka suap proyek infrastrukur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Pasalnya, Damayanti diduga merupakan salah satu aktor utama suap sebesar 99 ribu dolar Singapura itu.
"Pengajuan JC (dari Damayanti) sudah diterima KPK Jumat (22/1)," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Selasa (26/1).
Hal itu menurutnya untuk meringankan tuntutan saat proses di pengadilan. "Untuk keringanan hukum tapi semuanya sekali lagi baru diajukan," tegasnya.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menambahkan defini JC adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkann hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara. Sehingga permohonan JC Damayanti tidak serta-merta akan diterima namun harus dikaji lebih lanjut.
"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia (Damayanti) kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar, sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," terangnya.
Dikabarkan, KPK berharap bukan Damayanti yang ajukan JC karena dia merupakan pelaku utama suap proyek yang akan didanani sebagian dari dana aspirasi tersebut. KPK lebih berharap Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang ajukan JC karena dengan begitu bisa ungkap aktor utama lain Anggota DPR selain Damayanti. "Yang sudah masuk malah JC-nya DWP. AKH (Abdul Khoir), belum," terangnya.
Diketahui PT WTU berusaha mendapatkan beberapa proyek infrastruktur yang ada di Kementerian PU-PR untuk dan nantinya akan diserahkan ke sub kontraktor PT Cahayamas Perkasa untuk tangani proyek yang berada di Maluku atau Maluku Utara 14 cluster alan dan 5 jembatan. Sehingga ada dugaan suap yang dilakukan Direktur PT WTU kepada Damayanti 99.000 dolar Singapura merupakan uang patungan antara Abdul Khoir dan Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Asenk.
Asenk pun telah di cegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri per 20/1 sampai 6 bulan ke depan. Disamping itu Aseng pada kemarin (26/1) telah penuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk DWP dan diperiksa lebih dari 10 jam sejak pukul 10:00 WIB.
Pada saat itu Asenk dikonfrontir dengan DWP serta dua staff DWP yang telah ditetapkan tersangka, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Juga pada kesempatan sama, KPK juga memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Ambon Maluku Kemen PU-PR, Amran HI Mustary.
Pada perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK pada Kamis (14/1) telah menetapkan 4 orang dari 6 orang dalam terjerat OTT, pada Rabu, (13/1) di 4 tempat yang berbeda. KPK menetapkan Damayanti W Putranti dan dua orang staff pribadinya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai, sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga tetapkan, Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka karena disangka sebagai pemberi suap.
Damayanti dan dua stafnya itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap karena telah melanggar pasal 12a, b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Selain itu KPK juga menerapkan, AKH sebagai tersangka yang melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved