DKPP Berhentikan Enam Pengawas Pemilu

Nur Aivanni
26/1/2016 19:47
DKPP Berhentikan Enam Pengawas Pemilu
(MI/RAMDANI)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada enam pengawas pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pilkada 2015 lalu. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan DKPP.

Keenam orang tersebut yakni ketua dan dua anggota Panwaslu Kota Manado (Sulawesi Utara), Ketua Panwaslu Melawi (Kalimantan Barat), satu anggota panwaslu Cianjur (Jawa Barat), dan satu panwascam Kedokanbunder (Indramayu).

Dalam salah satu putusannya, Panwas Kota Manado misalnya, DKPP menilai mereka telah membuat rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena menyatakan seseorang berstatus terpidana bebas bersyarat memenuhi syarat sebagai calon walikota Manado, yaitu Jimmy Rimba Rogi.

"Memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, dua dan tiga atas nama Sjane Walangeri, Roy Jusuf Laya dan Stenley Walandouw," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan, di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (26/1).

Adapun dalam pertimbangannya, DKPP menilai Panwas Kota Manado tidak bertanggung jawab lantaran mengabaikan perintah lisan dari Bawaslu Sulawesi Utara dan Bawaslu RI yang menyampaikan status terpidana bebas bersyarat tidak memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Di samping itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner KPU Berau dan Ketua KPU Bima, Ketua Panwas Bima, satu anggota Panwas Cianjur, Ketua dan satu anggota Panwascam Cipanas, ketua dan satu staf Panwascam Pacet, Cianjur.

Sementara, para teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP meminta dilakukan rehabilitasi terhadap sembilan orang, yakni Ketua KPU Banyuwangi, anggota KPU Nias Selatan, Ketua Panwas Banyuwangi, Ketua Panwas Balikpapan, dua anggota Panwas Balikpapan, Ketua dan dua anggota Panwas Wonogiri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya