KPK Siap Hadapi Gugatan Pra-peradilan Lagi

Cahya Mulyana
26/1/2016 19:25
KPK Siap Hadapi Gugatan Pra-peradilan Lagi
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadapi gugatan praperadilan setelah gugatan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. KPK tegaskan siap kembali hadapi gugatan praperadilan dari tersangka suap hak interpelasi DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap.

"Setelah gugatan praperadilan oleh RJ Lino, KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedunng KPK, Selasa (26/1).

Menurutnya, KPK siap hadapi lagi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesiapan tersebut akan dibuktikan pada sidang perdana gugatann dari Kamaluddin pada Senin 1/2. "KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin mendatang,"tegasnya.

Sementara itu, Yuyuk mengapresiasi putusan pra-peradilan atas Lino. Hal itu merupakan putusan yang sesuai dengan aturan dan bukti kuat KPK pada persidangan. Hakim sudah mengamini putusan Mahkamah Konstitusi No 21 yang memperkuat objek praperadilan termasuk penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka adalah dianggap sah bila pada waktu menetapkan tersangka harus sudah ada 2 bukti permulaan minimal sekurang-kurangnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," katanya.

Ia mengatakan, hakim fokus pada pembuktian formal prosedural, yaitu adanya bukti permulaan yang cukup antara lain dokumen, berita acara permintaan keterangan atau BAPK saksi-saksi dan ketentuan yang menyatakan bahwa sebelum menetapkan tersengka harus memeriksa tersangka dulu dan dibuktikan KPK dengan menyerahkan BAPK tersangka saat dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Terkait gugatan penyidik dan penyelidik KPK, hakim berpegang pada UU KPK, dan berpandangan sepanjang diangkat oleh KPK yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai penyidik dan penyelidik maka itu adalah sah. Kemudian terkait gugatan lain yang jumlahnya 8, seperti keterkaitan perbuatan melawan hukum, penetapan tersangka yang diduga politis itu juga bukan ranah objek praperadilan," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya