Freeport Harus Penuhi Persyaratan

Tesa Oktiana Surbakti
26/1/2016 04:50
Freeport Harus Penuhi Persyaratan
(Sumber: Pemprov Papua/ESDM/L-1/Tiyok)

OPERASI pertambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) di Papua harus tetap berjalan siapa pun yang kelak mengelolanya, baik pemerintah maupun swasta.

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR mengingat banyaknya orang di Papua menggantungkan hidup dari pertambangan tersebut.

"Di Kabupaten Mimika, puluhan ribu tenaga kerja dan sekitar 30 ribu rumah tangga bergantung pada PT FI. Mau diperpanjang atau tidak, operasi tambang harus dilanjutkan untuk menjaga perekonomian masyarakat," kata Sudirman, kemarin.

Sudirman mengemukakan hal tersebut dalam menanggapi anggota dewan yang mendesak agar pemerintah transparan soal perpanjangan kontrak PT FI.

Menteri ESDM memastikan pemerintah baru memutuskan perpanjangan kontrak PT FI dua tahun sebelum berakhir pada 2021.

Hanya, tambah Sudirman, dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak PT FI, pemerintah mengajukan persyaratan yang harus dipenuhi manajemen perusahaan tambang itu.

Menurut Sudirman, ada 11 persyaratan dari pemerintah daerah.

Di antaranya memindahkan kantor pusat PT FI ke Papua, pengelolaan Bandara Moses Kilangin oleh pemda setempat, dan peningkatan program CSR.

Saat menanggapi hal tersebut, Vice President of Corporate Communication PT FI Riza Pratama mengakui pihaknya telah menyampaikan jawaban kepada pemerintah daerah.

Sesuai dengan komitmen

Terkait dengan tawaran PT FI atas nilai saham dalam rangka divestasi, yakni US$1,7 miliar terhadap porsi saham 10,6%, menurut Menteri Sudirman, hingga kini pemerintah masih mengkajinya.

"Keputusan itu melibatkan kementerian lain. Kami juga ingin menawar dengan harga serendah-rendahnya seperti pembeli pada umumnya."

Akan tetapi, anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian berpendapat nilai saham yang diajukan PT FI itu tidak wajar.

Dia mengacu data New York Stock Exchange, yakni kapitalisasi pasar saham Freeport Mc Moran sebagai induk PT FI turun hingga US$4,55 miliar.

"Lebih baik pemerintah investasi langsung ke Freeport Mc Moran yang anjlok harga sahamnya. Kalau kita kuasai 40%, pemerintah bisa ikut ambil keputusan strategis," ungkap Ramson.

Ketika anggota komisi lainnya menyinggung soal perpanjangan izin ekspor konsentrat PT FI yang berakhir kemarin, Sudirman mengakui pihaknya belum menerima permohonan tersebut.

"Mereka bisa mendapat izin ekspor kalau memenuhi syarat, yaitu bayar bea keluar 5% karena pembangunan smelter di Gresik baru mencapai 14%. Seharusnya telah mencapai 60% pada Januari 2016. Lalu PT FI menyetor uang jaminan kesanggupan investasi smelter. Uang jaminan tersebut sebagai bagian dari persyaratan sebesar US$530 juta," ujar Sudirman.

Riza Pratama optimistis PT FI segera mengantongi izin ekspor konsentrat kendati belum membangun smelter.

"Kami jalan sesuai komitmen. Kami sudah merundingkan agar tidak terjadi kerugian karena penghentian izin ekspor," tandas Riza.

Perihal pembentukan panitia kerja Freeport oleh Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak PT FI, Sudirman enggan mengomentari lebih jauh.

"Saya pikir Komisi III tidak terkait ESDM."

(Bow/Cah/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya