Kerugian Negara Kasus Kondensat Rp35 Triliun

Gol/Adi/X-9
26/1/2016 04:40
Kerugian Negara Kasus Kondensat Rp35 Triliun
(MI/Angga Yuniar)

DUGAAN atas terjadinya korupsi dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) semakin kuat.

Tak tanggung-tanggung, kasus itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp35 triliun. Jumlah itu merupakan hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke Bareskrim Polri, Jumat (22/1). Sebelumnya, nilai kerugian negara dalam perkara itu disebut-sebut Rp2 triliun.

"Jika merujuk pada PKN BPK, kasus ini merugikan negara US$2,7 miliar atau dengan nilai tukar saat ini setara Rp35 triliun," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso, kemarin.

Menurutnya, nilai kerugian itu terbilang fantastis dan melebihi kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Bahkan, nominalnya merupakan yang terbesar dalam kasus korupsi yang telah disidik.

Dalam kasus penjualan kondensat sejak 2009 hingga 2013 dan mulai diselidiki sejak Mei 2015 itu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Hasil audit BPK sangat membantu perampungan berkas penyidikan untuk secepatnya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung dan bisa selekasnya dibawa ke persidangan.

Golkar menegaskan pihaknya akan mengusut perkara itu hingga tuntas, termasuk kemungkinan menjerat tersangka baru.

"Ada banyak pihak yang terlibat. Penyidikan baru kita lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya. Yang jelas, pengusutan ini tidak akan berhenti (pada tiga tersangka),'' tutur Golkar.

Salah satu pihak yang diduga terkait kasus itu ialah mantan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto yang sejak 1 Juli 2015 menjabat Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Hadiyanto sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir ia dimintai keterangan selama 8 jam pada Oktober 2015.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pihaknya siap menerima berkas penyidikan yang diperbaiki setelah Bareskrim Polri menerima hasil audit investigasi dari BPK.

Dengan kepastian adanya kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat, berkas penuntutan pun bisa disegerakan.

"Saat ini masih tahap prapenuntutan," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya