Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA diminta menuntaskan berbagai bentuk kasus intoleransi yang bertentangan dengan konstitusi dan belakangan kembali marak.
Misalnya, kasus pengusiran warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bangka, tindak pembakaran atas permukiman warga bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan pelarangan aktivitas Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) UI, kelompok belajar pengkaji isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Dalam kasus JAI, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menegaskan pemerintah tidak berhak mengusir satu pun warga negara dari tempat tinggal mereka atas dasar tudingan sesat.
Di daerah Srimenanti, Kabupaten Bangka, sebelumnya dilaporkan berlangsung pengusiran terhadap JAI oleh sekitar 300 warga setempat. Karena itu, surat keputusan Bupati Bangka yang diduga menaungi pengusiran atas warga JAI pun diminta segera dicabut.
Rafendi menambahkan, JAI tak pernah dilarang pemerintah pusat.
"Pemda harus merujuk arahan pusat. Enggak bisa desentralisasi seenaknya saja. Ini konstitusi Indonesia," cetus dia di Jakarta, kemarin.
Rafendi menyebut Pemkab Bangka harus segera mencabut 'surat pengusiran' itu.
"Ini kesalahan pemerintah lokal. SK itu sebaiknya direvisi agar sesuai ketentuan pusat dan konstitusi kita."
Dalam kasus Gafatar, Rafendi menilai penanganan pascakonflik terhadap bekas anggota Gafatar dinilai terburu-buru.
Pemerintah dinilai mengabaikan dialog atas pilihan hidup warga dan investigasi menyeluruh atas insiden pembakaran permukiman Gafatar. Pemiskinan pun diduga perlahan berlangsung.
"Boleh evakusi. Tapi dalam bentuk crisis center, perlindungan sementara. Di dalamnya mesti ada dialog dulu kemudian penyelidikan berapa besar kerugian akibat pembakaran, pemberian ganti rugi. Kalau (evakuasi) seperti sekarang ini terlalu cepat dan ada indikasi pelanggaran HAM oleh negara by omission," kata Rafendi.
Alamsyah M Dja'far dari The Wahid Institute mengatakan komentar bernada negatif dan memojokkan Gafatar dari aparat negara berkontribusi atas aksi intoleran itu.
"Hal tersebut seolah jadi pembenaran massa melakukan aksi," kata dia.
Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta Pratiwi Febry juga menyatakan pemerintah terlihat tak memiliki konsep jelas rehabilitasi bagi pengungsi Gafatar.
"Hanya tampak pengelolaan jangka pendek melalui pemberian secuil santunan dan evakuasi dan penempatan di lokasi asrama haji."
Wakil Ketua Komisi HKLN Majelis Ulama Indonesia Syafiq Hasyim menyatakan belum ada fatwa MUI mengenai organisasi Gafatar.
Fatwa yang pernah dikeluarkan MUI terkait dengan aliran Ahmad Musadeq. Syafiq menambahkan, jika ada fatwa pun, itu tidak harus dipatuhi pemerintah.
"Jika fatwa akan dieksekusi aparat negara, eksekusi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi bahwa pihaknya telah berkoordinasi melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk kasus JAI di Bangka. Ia pun meminta pemda menjaga kekondusifan di wilayah itu.
Di lain hal, Menristek dan Dikti M Nasir menegaskan pihaknya tidak melarang aktivitas SGRC UI. Larangan dikenakan kepada aktivitas yang menjurus tindak asusila di kawasan kampus.
(Nur/X-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved