Revisi UU KPK tidak Tunggu Pembahasan KUHP Tuntas

Nov/P-4
26/1/2016 03:15
Revisi UU KPK tidak Tunggu Pembahasan KUHP Tuntas
Petugas keamanan KPK memeriksa paket berbentuk peti mati yang dikirim ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).(MI/Rommy Pujianto)

SALAH satu yang masuk Prolegnas Prioritas 2016 ialah revisi UU KPK. Wakil Ketua Baleg DPR RI yang menjadi Ketua Panja Prolegnas Firman Subagyo mengatakan Baleg DPR akan mengharmonisasi RUU KPK dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai masukan terkait pasal-pasal mana saja yang akan direvisi pada UU KPK.

Namun, menurut dia, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai pendapat perihal RUU KPK itu bisa saja dilakukan saat pembahasan pada tingkat I karena sudah menyangkut materi.

"Atas permintaan pemerintah bahwa ini akan menjadi inisiatif DPR, Baleg DPR akan mengundang para pihak yang mengajukan usulan itu dari inisiatif anggota untuk melakukan harmonisasi lanjutan. Setelah itu, baru kita tahu pasal-pasal mana saja yang akan diubah, mana yang disempurnakan, dan diharmonisasikan. Setelah itu, disepakati menjadi inisiatif DPR RI, disahkan lagi di rapat paripurna," ujar Firman di Jakarta, kemarin.

Setelah disepakati di dalam rapat paripurna, kata Firman, pimpinan DPR akan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo agar mengeluarkan amanat presiden (ampres)sehingga dapat dilakukan pembahasan pada tingkat I.

Firman memastikan substansi revisi UU KPK tidak menggunakan draf lama RUU KPK.

Ia berharap revisi UU KPK itu dapat secepatnya selesai dan tidak perlu menunggu RUU KUHP selesai dibahas oleh Komisi III.

"Draf lama RUU KPK itu kan banyak hal-hal seperti pembatasan umur KPK 12 tahun. Itu kan sudah kita tolak. Kita harap cepat selesai, kalau RUU ini diperlukan untuk bisa menyinergikan antarlembaga penegak hukum tentunya kan lebih baik," imbuhnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 40 RUU yang masuk Prolegnas 2016.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan 40 RUU itu, secara rinci, 25 RUU yang menjadi inisiatif DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU inisiatif DPD.

Selain itu, kata Supratman, pada kesempatan itu juga ditetapkan 32 RUU lain yang dimasukkan ke usulan RUU untuk perubahan Prolegnas Prioritas 2016.

RUU itu akan masuk daftar prolegnas jika salah satu dari 40 RUU itu sudah selesai dibahas.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku optimistis capaian legislasi DPR RI pada tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya