Panja Freeport Keluar dari Fungsi Hak Pengawasan

Astri Novaria
26/1/2016 03:00
Panja Freeport Keluar dari Fungsi Hak Pengawasan
Arsul Sani/Anggota Komisi III DPR(MI/M Irfan)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui wacana pembentukan panitia kerja (panja) kasus PT Freeport Indonesia belum disepakati oleh fraksi-fraksi di Komisi III. Itu karena setiap fraksi di DPR mempunyai sudut pandang yang berbeda terkait dengan panja Freeport.

"Jadi, jangan terburu-buru disimpulkan bahwa pandangan dari seorang anggota atau fraksi pasti menjadi pandangan Komisi III atau bahkan DPR secara keseluruhan," ujar Arsul.

Menurutnya, pembentukan panja dan berbagai rekomendasi pada rapat kerja (raker) dengan Kejaksaan Agung ialah bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Namun, pembentukan panja tersebut belum fi nal menjadi keputusan Komisi III.

"Jadi sebenarnya bukan sesuatu yang luar biasa. Kebetulan saja isu Freeport mengerucut. Itu baru menjadi catatan rapat, bentuk konkretnya masih harus diplenokan di Komisi III," pungkasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril.

Menurutnya, panitia kerja Freeport bermuatan politik dan besar kemungkinan keluar dari tujuan fungsi hak pengawasan.

Pasalnya hak DPR itu hanya akan digunakan untuk mengintervensi

kasus 'papa minta saham' dan mengintervensi pemerintah dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

"Panja dan pansus merupakan hak pengawasan yang dimiliki DPR. Namun, itu banyak digunakan untuk hal yang berujung intervensi sehingga panja Freeport ini tidak memiliki urgensinya, malah bisa intervensi kasus

yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," terang Oce.

Ia menjelaskan DPR mestinya mengurungkan niat tersebut melihat landasannya yang tidak kuat.

Terlebih panja dan pansus banyak dibentuk atas dasar politis yang tidak sesuai harapan masyarakat.

"Panja Freeport itu tujuannya apa? Apa urgensinya? Jangan sampai ini seperti panja pansus sebelumnya yang berakhir pada intervensi. Terlebih setelah Setya Novanto berada di Komisi III. Jangan ini menjadi awal mengganggu kasus 'papa minta saham' yang ditangani Kejaksaan Agung," ujarnya.

Oce meminta Komisi III untuk membiarkan Kejaksaan Agung bekerja menuntaskan perkara papa Minta Saham.

"Selain itu panja jangan sampai untuk mendikte pemerintah terkait perpanjangan kontrak PT Freeport, yang itu tentu bermuatan kepentingan di luar tujuan pembuatan panja itu sendiri sebagai hak pengawasan."

Belum menerima

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum tentu menerima permintaan DPR jika nantinya lembaga legislasi negara tersebut mengajukan permohonan untuk mengaudit PT Freeport Indonesia.

"Pada umumnya kami tidak pernah menolak permintaan DPR. Akan tetapi, untuk permasalahan PT Freeport belum tentu kita terima karena memang belum jelas apa yang harus diaudit dan bagaimana statusnya dari sudut pandang keuangan negara," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan meminta bantuan BPK, DPR diharapkan bisa merumuskan secara jelas apa yang harus diaudit BPK dari salah satu perusahaan emas terbesar di dunia itu.

"Kalau berurusan dengan royalti dan pajak, misalnya, kita bisa melakukan pemeriksaan. Namun, kami tidak bisa berbuat ap -apa jika itu berkaitan dengan saham," kata dia.

BPK sejauh ini belum menerima permintaan apa pun dari DPR yang sejak akhir 2015 sudah memunculkan wacana membentuk panitia khusus (pansus) untuk memecahkan masalah PT Freeport Indonesia.

Hal itu dilakukan karena DPR ingin meningkatkan transparansi operasi

PT Freeport di tanah Papua dan memperjelas kontribusi perusahaan tersebut kepada masyarakat.

(Cah/Adi/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya