Kejagung Ambil Sikap soal SMS Ancaman

26/1/2016 02:30
Kejagung Ambil Sikap soal SMS Ancaman
Arminsyah/Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus)(MI/M Irfan)

KEJAKSAAN Agung menyikapi serius pengirim pesan pendek (SMS) gelap yang mengancam institusi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang diduga melibatkan mantan pemilik mayoritas saham, Hary Tanoesoedibjo yang juga Ketua Umum Partai Perindo.

"Kalau itu memang yang bersangkutan, kita akan sikapi. Akan tetapi, kita belum tahu itu nomor siapa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah.

Sejauh ini, Kejagung masih mencari pengirim SMS ancaman itu.

Terkait dengan kasus, JAM-Pidsus masih memeriksa sejumlah keterangan dari berbagai pihak termasuk dari mantan komisaris pada saat restitusi pajak itu terjadi.

"Ya kita sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari beberapa sumber lagi, antara lain dari komisaris. Mungkin dalam Minggu ini akan dilengkapi keterangan-keterangan itu," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan pihak lain dalam hal ini ialah mantan komisaris PT Mobile 8, penyidik JAM-Pidsus masih menanyakan soal pemberian persetujuan restitusi pajak.

"Mereka-mereka itu, waktu pengajuan restitusi, pejabat yang berkaitan dengan pemberian persetujuan, kami tanyai. Apakah waktu menyetujui restitusi tersebut syarat-syaratnya sudah lengkap. Kita tanyakan ke mereka," terangnya.

Terkait dengan pemeriksaan Hary Tanoe sebagai pihak yang diduga terkait dengan kasus itu, Arminsyah mengatakan jika hal itu diperlukan penyidik, Hary pasti akan dipanggil.

"Kita masih dalami yang terkait proses restitusi baru sampai itu saja. Kita belum merambah ke keterlibatan yang bersangkutan. Tergantung pada bukti dan fakta yang kita akan dapat nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR mengatakan pihaknya sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang mengatasnamakan Hary Tanoesoedibjo.

Ancaman itu ditujukan kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Agung, sebab tengah menangani kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

"Iya memang ada tekanan kepada kami tim jaksa dalam kasus itu. Namun, kami tetap jalan terus. Penyidik kejaksaan terus menyidik dan memeriksa keterangan dari berbagai pihak," kata Prasetyo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya