Korporasi Bisa Dipidana Terorisme

Astri Novaria
26/1/2016 02:15
Korporasi Bisa Dipidana Terorisme
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf (tengah), didampingi Wakil Direktur Gufron Mabruri (kiri) dan Direktur Poengky Indarti memberikan keterangan terkait dengan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Antiterorisme di Kantor Imparsial, Jakarta.(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memuat enam poin perubahan. Saat ini rancangan UU tersebut dalam tahap pemfinalan.

Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengemukakan itu di Gedung Nusantara I, Jakarta, kemarin.

Poin pertama terkait dengan jangka waktu penahanan terduga teroris. Limit waktunya ditambah, dari enam bulan menjadi 10 bulan.

Terkait dengan kewenangan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup, limit waktu penahanan ditambah dari sebelumnya tujuh hari menjadi 30 hari.

"Lalu penyadapan yang sebelumnya berdasarkan izin perintah ketua pengadilan negeri (PN) menjadi hakim pengadilan," tutur Yasona.

Kedua, menurut dia, penuntutan dan pengusutan tidak hanya kepada orang perorangan, tetapi juga kepada korporasi.

Ketiga, ada perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.

"Jadi, ini diperluas, termasuk percobaan tindak pidana terorisme," tutur Yasona.

Keempat, menurut Yasona, pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi yang melakukan perbuatan teror.

Kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan, tetapi pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindaklanjuti paling lama setahun setelah bebas.

"Hal itu merupakan pengawasan resmi sehingga nanti mantan narapidana teroris perlu dibina dan program deradikalisasi terus berjalan," papar Yasona.

Keenam, perlu rehabilitasi yang holistis dan komprehensif bagi narapidana teroris. Yasona memperkirakan proses pemfinalan RUU selesai dalam satu hingga dua hari, lalu dirapatkan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan semua pemangku kepentingan.

Selanjutnya, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dibahas dalam rapat kabinet kemudian surat presiden diajukan ke DPR.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR meminta peningkatan kewenangan di bidang pencegahan melalui revisi UU Antiterorisme.

Kewenangan itu terutama yang berkaitan dengan WNI yang bergabung dengan ISIS, ikut pelatihan militer, dan ikut mengangkat senjata di Irak atau di negara lain.

Hati-hati

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengingatkan revisi UU Antiterorisme tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

Perluasan wewenang bagi para aparat negara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kebijakan penanggulangan terorisme memang dibutuhkan oleh negara. Namun, kebijakan itu tidak boleh korbankan HAM (hak asasi manusia)," tutur Araf.

Araf menjelaskan salah satu poin revisi yang dikhawatirkan dapat mengabaikan hak asasi manusia, yaitu tentang perpanjangan waktu pemeriksaan seseorang dari semula 7 x 24 jam mejadi 14 hari.

Padahal, tenggat 7 x 24 jam tersebut sudah lebih lama daripada yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketimbang menambah wewenang bagi aparat, lanjut Al Araf, pemerintah bisa menggunakan kebijakan-kebijakan pencegahan dengan memperkecil ruang gerak munculnya terorisme.

Pencegahan tersebut bisa berupa kontrol dan pengaturan senjata api serta penggunaan bahan peledak.

(Ant/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya