Hentikan Pengusiran Warga

Rendy Ferdiansyah
25/1/2016 04:45
Hentikan Pengusiran Warga
Seorang prajurit TNI menyaksikan permukiman eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1).(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

SETELAH ratusan eks pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dipaksa angkat kaki dari sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, penganut Ahmadiyah di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, mengalami hal yang sama.

Negara diminta menghentikan kejadian seperti itu dan melindungi seluruh rakyat tanpa membedakan agama dan keyakinan.

Pengusiran terhadap eks anggota Gafatar dari Kalbar terjadi awal pekan lalu. Tak cuma mengusir, massa juga membakar rumah-rumah mereka.

Belum tuntas persoalan tersebut, giliran penganut Ahmadiyah di Bangka yang diusir dari kediaman mereka di Kampung Srimenanti, Sungailiat. Ironisnya, pengusiran itu dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan Pemkab Bangka.

"Kita sudah menyampaikan surat itu ke Komnas HAM, Kontras, Ombudsman, dan Mendagri. Biar mereka yang menilai surat itu salah atau tidak," ujar juru bicara Ahmadiyah, Yendra Budiana, kemarin.

Bupati Bangka Tarmizi mengaku telah meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) angkat kaki dari Bangka paling lama 6 Februari. Menurutnya, itu sudah menjadi kesepakatan dengan mubaligh JAI Ahmad Syafei.

"Pemkab akan memfasilitasi kepindahan mereka. Kalau tak pindah, kami tak bertanggung jawab jika warga setempat berbuat anarkistis."

Namun, Yendra membantah adanya kesepakatan itu. Ia meminta pusat turun tangan jika pemda tak menjalankan kewajiban melindungi mereka.

Selama 10 tahun berada di Kampung Srimenanti, saat ini JAI memiliki 30 pengikut.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menilai Pemkab Bangka telah melanggar konstitusi dengan mengusir warga Ahmadiyah.

Ia mengingatkan UUD 1945 Pasal 28e tegas mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

"Kalau pemerintah yang meminta warganya untuk pindah, itu jadi serius. Kewajiban konstitusional negara, baik pemerintah pusat maupun daerah itu melindungi dan memenuhi hak-hak dasar untuk tinggal di mana pun di Indonesia," tandas Maneger.

Mengecam

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari JAI perihal pengusiran itu. Ia mengecam sikap Pemkab Bangka yang bukannya memberikan perlindungan, tetapi malah mengusir warganya.

"Kita bukan bicara keyakinan, melainkan jemaat Ahmadiyah ini bagian dari warga negara. Ini kejahatan luar biasa. Pengusiran itu harus dibatalkan."

Koordinator Kontras Haris Azhar mengingatkan pengusiran warga karena berbeda keyakinan sudah kerap terjadi.

Pada 2006, misalnya, pengikut Ahmadiyah diusir dari Ketapang, NTB. Hal yang sama menimpa penganut Syiah di Sampang, Madura, pada 2012.

Karena itu, pemerintah pusat harus serius memastikan semua warga negara mendapatkan perlindungan.

Cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat pun menekankan bahwa pengusiran atau tindak kekerasan karena beda keyakinan harus dihentikan.

"Itu tidak dibenarkan. Orang berbeda (keyakinan) bukan berarti melakukan kejahatan," tukasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda setempat untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Kepala daerah harus melindungi warganya."

(Nyu/Beo/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya