Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga pada sisi penindakan.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (24/1).
Yasonna mengaku saat ini draf UU Terorisme tengah dalam proses harmonisasi oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM, harmonisasi itu sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, konsep di RUU dengan peraturan perundang-undangan lain agar tersusun secara sistematis dan tidak tumpang tindih.
Yasonna menegaskan proses harmonisasi akan selesai pada 2 minggu ke depan sehingga dapat langsung diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama.
"(Penguatan UU Terorisme) sekaligus pencegahan dan penindakan, kita harapkan selesai harmonisasi paling lambat 2 minggu," ujar Yasonna.
Sementara itu, juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irfan Idris berharap proses revisi UU Terorisme tidak berlangsung lama. Pasalnya, UU yang disahkan pada 2003 itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang.
BNPT, kata Irfan, mengaku memprioritaskan revisi pada aspek pencegahan sehingga para pelaku terduga teroris dapat terlebih dahulu ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Naskah akademik yang telah diserahkan ke Kemenkum dan HAM pun, ucap Irfan, telah dibahas dengan para pakar yang melahirkan UU No 15/2003.
Dalam merancang naskah akademik pun BNPT juga berkoordinasi dengan kepolisian dan BIN.
Salah satu aspek pencegahan yang masuk dalam revisi itu ialah mengenai koordinasi antarlembaga, yakni BNPT, BIN, dan kepolisian.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, hari ini, pihaknya menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM guna menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
Setelah mendapatkan draf dan naskah, kemudian dapat dibahas di DPR substansi pasal yang disepakati akan direvisi.
Perlu terobosan
Ketua Indonesian Bureaucracy and Service Watch Nova Andika meminta ada antisipasi atas tindakan kejahatan teroris, di antaranya terobosan yang cepat, cerdas, dan kuat dalam koordinasi antarinstansi.
"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris, perlu upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara. Secara khusus intelijen dapat melakukan penindakan awal," kata Andika.
Andika mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara ditinjau kembali dan diperkuat.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menambahkan hukum pidana tidak bisa melunturkan paham radikal. Itu dibuktikan pelaku teror yang terjadi di Thamrin, Jakarta, dilakukan oleh orang yang sudah pernah menjalani hukuman.
Menurut Badrodin, Bahrun Naim yang disebut-sebut sebagai dalang dari pelaku teror bom di Thamrin pernah menjalani proses hukum selama 2 tahun. Begitu pun Afif yang pernah menjalani hukum pidana selama 7 tahun.
Untuk itu, cara paling efektif demi mencegah lahirnya paham radikal ialah bukan dengan hukum pidana, melainkan dengan memberikan pemahaman dan pegertian agama yang benar.
(Uta/Nyu/Ind/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved