Kejagung Tunggu Novanto Lusa

Ndi/P-2
25/1/2016 02:00
Kejagung Tunggu Novanto Lusa
HM. Prasetyo/Jaksa Agung(ANTARA/Reno Esnir)

MANGKIRNYA mantan Ketua DPR Setya Novanto atas panggilan Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus pemufakatan jahat, tak membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) patah arang.

Kejagung memastikan tetap akan memanggil politikus Golkar itu untuk yang ketiga kali, lusa (27/1). Sebelumnya Kejagung telah mengundang Novanto pada Rabu (13/1) dan (20/1).

"Tenggatnya kan seminggu-seminggu. Yang pasti sudah dipanggil untuk ketiga kalinya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo berharap dalam panggilan ketiga itu Novanto bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut dia, sebagai anggota DPR dan warga negara yang baik, Novanto harusnya mematuhi proses hukum yang sedang ditangani Kejagung ketika membutuhkan keterangannya.

"Kita berharap dia segera memahami bahwa sebagai warga negara yang baik itu seharusnya memenuhi dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan panggilan ketiga ini bukan merupakan panggilan terakhir. Kejaksaan tetap menunggu Novanto untuk hadir dalam panggilan selanjutnya jika nanti pada panggilan ketiga kembali mangkir.

"Kita panggil terus sampai dia memahami. Tentu beda kalau sudah (penyidikan bisa melakukan) upaya paksa. (Kalau sekarang penyelidikan) kan belum bisa, kita tekuni terus mengundang (Setya)," jelas Prasetyo.

Pemanggilan yang berkelanjutan itu tidak hanya untuk Novanto, tetapi juga terhadap pengusaha minyak Riza Chalid yang ikut dalam pertemuan bersama dengan mantan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Prasetyo menyatakan belum ada kesimpulan untuk meningkatkan status ke penyidikan.

Pengamat hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai tidak kunjungnya Kejagung mengambil kesimpulan dalam kasus 'papa minta saham' itu karena kehati-hatian sehingga merasa perlu untuk mendengarkan keterangan Novanto secara langsung.

Menurutnya, jika Kejagung teledor, akan dengan mudahdimentahkan dalam proses di pengadilan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan status ke penyidikan jika ingin mempunyai kekuatan hukum dalam memanggil Novanto.

Jika dalam kondisi sekarang, Kejagung tidak mempunyai taring.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya