Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA yang menyerang perkampungan eks pengikut organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Kalimantan Barat, mesti ditindak tegas. Pemerintah jangan tutup mata terhadap aksi main hakim sendiri yang terjadi pada Selasa (19/1) lalu itu.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyatakan penyerangan terhadap bekas pengikut Gafatar bisa dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mendesak pemerintah dan aparat kepolisian segera mencari otak di balik penyerangan tersebut.
"Polisi selalu mengategorikan penyerangan tersebut sebagai kerusuhan sosial. Perlu dipahami lagi, kerusuhan sosial pun sebenarnya ada otak di belakangnya. Itu yang harus ditindak secara hukum," jelas Ismail kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, jika sudah ada pelanggaran HAM, seharusnya negara ikut bertanggung jawab. Negara, lanjutnya, perlu juga merangkul korban penyerangan itu. "Dalam hal ini, negara ikut bertanggung jawab dan perlu merangkul korban penyerangan," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla belum menanggapi desakan pengungkapan dalang penyerangan. Ia hanya menyampaikan harapan agar masyarakat mau menerima eks pengikut Gafatar yang sedang dalam proses pemulangan.
"Ya, itu biar dia diterima oleh masyarakatnya dulu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Sehari sebelumnya, ia meminta semua lapisan masyarakat ikut serta dalam membina bekas anggota Gafatar yang sudah bertobat.
Perlunya pembinaan
Di tempat terpisah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah sebaiknya ikut dalam membina masyarakat bekas pengikut Gafatar. Pembinaan diperlukan agar mereka mendapat pencerahan agama yang benar.
"Kami sudah mendapat informasi mereka tidak salat dan puasa. MUI setempat yang akan memberikan pencerahan supaya tidak terafiliasi dengan komunitas tersebut," ujarnya di tempat pengungsian eks Gafatar di Bekangdam XII/Tanjungpura, Kubu Raya, kemarin.
Di sisi lain, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan masih menunggu fatwa MUI Pusat yang memberi ketegasan Gafatar sebagai organisasi atau paham terlarang. Ia mengatakan Fatwa MUI mengenai Gafatar itu belum ada.
"Yang ada tentang Al Qiyadah Al Islamiyah yang kemudian sekarang bermetamorfosis menjadi Gafatar. Kalau sama dengan yang lalu ada penyimpangan, tentunya akan kita ambil tindakan yang sama (melarang)," tukas dia.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyampaikan fatwa MUI diperlukan untuk penegasan bahwa Gafatar dilarang.
"MUI belum bisa sampaikan fatwanya seperti apa. Saya berharap pengurusnya kena (pidana). Saya berharapnya begitu, kalau untuk pengikutnya tidak lah, tapi pimpinannya harus dijerat," kata dia. (Kim/Nur/Try/DA/P5)
adhi@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved