Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sepakat memperkuat posisi dan kewenang an Polri dalam menangani terorisme. Hal itu segera dituangkan dalam draf revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Demikian penjelasan Jaksa Agung M Prasetyo seusai mengikuti rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dipimpin oleh Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, kemarin.
Revisi UU Antiterorisme yang digagas pemerintah, lanjut Prasetyo, akan melengkapi dan menambah kewenangan Polri.
"Kini banyak perbuatan mengarah terorisme, tetapi tidak bisa dijangkau hukum, seperti rekrutmen, mengirim orang ke luar negeri, dan pelatihan militer."
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, dan Kadiv Hukum Polri Irjen Mochamad Iriawan itu, Jaksa Agung Prasetyo mengusulkan sejumlah pasal untuk direvisi.
"Jika orang berbuat dan merencanakan sebelum ada akibatnya, itu sudah bisa diproses. UU Terorisme menyulitkan ketika kita ingin memberantas terorisme. Untuk itu, kami bentuk tim yang menyiapkan draf revisi UU untuk diajukan ke DPR. Rampung pekan depan," kata Prasetyo.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui titik lemah UU Antiterorisme tersebut.
"Kami tahu ada kelompok berpotensi melakukan aksi radikal. Namun, karena belum ada bukti, Polri tidak bisa menindak. Kami tahu ada orang yang angkat senjata di Suriah atau Filipina, tetapi tidak bisa apa-apa walau ada bukti kuat."
Anggota Komisi I DPR TB Hasanud din sependapat dengan penguatan kepolisian dalam aspek pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.
"Kita perluas kewenangan polisi dalam penangkapan. Polisi menangkap orang yang diduga teroris berdasarkan data intelijen, tidak harus menunggu hingga ada cukup bukti," ujar Hasanuddin.
Selain itu, lanjut anggota Fraksi PDIP ini, kewenangan Polri juga perlu diperluas sehingga bisa mencabut kewarganegaraan orang yang diduga bergabung dalam jaringan terorisme global.
"(Poin ini) perlu dimasukkan ke dalam revisi. Banyak WNI ke Suriah dan bergabung dengan IS. Cabut kewarganegaraan mereka."
Hanya saja, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar mengingatkan revisi UU Antiterorisme perlu mempertimbangkan hak sipil dan politik warga negara.
"Jangan melanggar HAM."
Wapres Jusuf Kalla menjamin pemerintah dan DPR tetap menghormati HAM dalam revisi UU Antiterorisme.
"Penegak hukum tidak asal tangkap. Kami ingin lebih meningkatkan kewaspadaan dan security."
18 tersangka
Polri hingga kemarin telah menahan 18 orang terduga teroris.
Enam di antaranya terkait langsung dengan aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Kapolri, enam orang yang berkaitan langsung dengan teror Thamrin ialah DS, AH, C, J, AM, dan A.
DS berperan membeli tabung gas untuk case bom, kemudian AH membeli senjata api. Lainnya mengetahui proses pembuatan bom.
Adapun 12 tersangka lain terbagi ke dalam dua kelompok.
Enam orang, yakni HF, MM, GD, BB, AU, dan MF, ditangkap di Bekasi karena kepemilikan senjata api dan mendukung Mujahiddin Indonesia Timur pimpinan Santoso.
Enam lainnya, yaitu AP, EB, ZM, HM, QM, dan SA ialah narapidana dari LP Kelas I Tangerang, Banten, dan Nusakambangan, Jawa Tengah, yang membantu HF memperoleh senjata api.
(Beo/Ind/Nov/KimX-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved