Revisi UU Terorisme Jangan Munculkan Masalah Baru

Astri Novaria
22/1/2016 20:38
Revisi UU Terorisme Jangan Munculkan Masalah Baru
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Fraksi PAN DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap menegaskan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait pemberian kewenangan besar yang justru akan represif kepada masyarakat.

"Saya kira ini bukan soal sederhana. Kita tidak ingin revisi ini menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya. PAN sendiri sedang mencermati kira-kira hal apa saja yang perlu direvisi dari UU itu," ujarnya, Jumat (22/1).

Pihaknya juga menunggu draft revisi UU Terorisme dari pemerintah sehingga selanjutnya dapat didiskusikan bersama. Ia menilai kesempatan revisi UU Terorisme itu juga harus dilakukan guna mengevaluasi sejauh mana implementasi yang selama ini terjadi.

"Apakah menyangkut kewenangan, deskripsi tentang teroris atau gerakannya, sejauh mana kewenangan yang akan diberikan terhadap lembaga lain di luar kepolisian dalam pencegahan dan penangkalan," pungkasnya. (Nov/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya