Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Saat ini, lembaga antirasuah itu membidik anggota Komisi V, Budi Supriyanto yang diduga terlibat kasus suap tersebut.
Dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu muncul setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerjanya di DPR dan di kantor PT Cahaya Mas Perkasa, perusahaan kontraktor di Kota Ambon. KPK telah mengajukan surat permohonan cekal untuk BS.
"Terkait pengembangan korupsi di Kementerian PU-PR, KPK telah (melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri) mencekal Budi Supryanto dan Seng So Kok (Direktur PT Cahaya Mas Perkasa) selama 6 bulan ke depan mulai 20 Januari," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jumat (22/1).
KPK juga akan kembali memanggil Budi untuk kembali diperiksa untuk Damayanti W Putranti. Pasalnya, Budi tidak penuhi panggilan (22/1) dengan alasan sakit.
"Staf Budi Supriyanto datang (ke KPK) akan kasih surat menjelaskan yang bersangkutan sedang sakit dan akan dijadwalkan ulang. Surat panggilannya pun telah dibuat kembali," ujarnya.
KPK hari ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Ambon, Maluku. Pertama di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Seng So Kok alias Aseng. Kemudian Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro Nomor 25 Ambon, Maluku.
"KPK juga menggeledah Gedung Balai Pelaksnaanaan Jalan Sembilan di Ambon. KPK mencurigai ada jejak-jejak tersangka (Damayanti) dan berbagai dokumen yang didiga terkait perkara yang harus didalami penyidik," ungkapnya.
Pada perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK pada Kamis (14/1) telah menetapkan 4 orang dari 6 orang dalam terjerat OTT, pada Rabu, (13/1) di 4 tempat yang berbeda. KPK menetapkan Damayanti W Putranti dan dua orang staff pribadinya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai, sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga tetapkan, Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka karena disangka sebagai pemberi suap.
Damayanti dan dua stafnya itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap karena telah melanggar pasal 12a, b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Selain itu KPK juga menerapkan, AKH sebagai tersangka yang melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (Cah/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved