MK Kabulkan Gugatan Pilkada Halmahera Selatan

Putra Ananda
22/1/2016 15:22
MK Kabulkan Gugatan Pilkada Halmahera Selatan
(MI/M Irfan)

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 1 permohonan perkara sengketa pilkada untuk Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Selatan menjadi daerah pertama yang gugatannya dikabulkan oleh MK.

Melalui putusannya, MK memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan ulang surat suara ulang di 28 TPS yang tersebar di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penghitungan suara ulang harus dilakukan paling lama dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan gugatan pilkada Halmahera Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1).

Kabupaten Halmahera Selatan merupakan 1 dari 9 daerah yang masuk dalam kategori memenuhi syarat dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5%-2% yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.

Pasangan calon nomor 4 Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang bertindak sebagai pemohon mempermasalahkan adanya dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bacan. Di kecamatan tersebut, pemohon menuding pasangan calon Amin Achmad-Jaya Lamusu telah melakukan kecurangan dengan melakukan pemindahan suara dari pasangan calon lain. Akibatnya pemohon hanya mendapat suara sebesar 42.999 suara tertinggal 18 suara dari pihak terkait yang meperoleh suara sebanyak 43.017 suara.

"Memerintahkan pada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis pada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang dilaksanakan," lanjut Arief.

Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengungkapkan bahwa KPU siap menjalankan putusan MK. KPU akan segera memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang. Ida menjanjikan penghitungan suara ulang akan selesai dalam waktu 5 hari. Setelah itu KPU akan membawa hasil penghitungan suara ulang tersebut ke MK.

"Kita akan membuka kembali kotak suara yang ada di Kecamatan Bacan secara satu persatu untuk keperluan penghitungan suara ulang ini," terang Ida. (Uta/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya