Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Sindikat Penyelundup Telepon Genggam dari Tiongkok Ditangkap

M. Iqbal Al Machmudi
29/8/2019 17:09
Sindikat Penyelundup Telepon Genggam dari Tiongkok Ditangkap
Penyelundupan telepon genggam dari Tiongkok.(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap sedikitnya empat orang yang merupakan sindikat penyelundupan telepon genggam berbagai merek dari yang berasal dari Tiongkok.

Penyelundupan tersebut ternyata sudah beraksi selama satu tahun. Para pelaku sendiri berinisal FT 40, AD, 59, YC, 36, dan JK, 29.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kepolisian sudah mengintai gerak-gerik para pelaku sejak Juli lalu karena dicurigai kerap menyelundupkan telepon genggam ke Indonesia.

Komplotan yang beraksi kurang lebih 1 tahun ini berhasil menyelundupkan sekitar 5.500 unit hp ke Indonesia tanpa membayar pajak negara hingga mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp 4,5 miliar. Atas perbuatan para pelaku, negara dirugikan hingga Rp4,68 miliar lebih.

"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (29/8).

"Jadi kalikan saja kalau itu ada 8 kali berarti itu setahun sebanyak Rp 4.5 Miliar kalau 8 kali dalam satu bulan," imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku sendiri memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka FT berperan membeli ribuan hp ke Tiongkok dan minta dikirim ke Jakarta melalui berbagai macam jalur pengiriman.

;:"(Modus penyelundupannya) macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari Cina atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Gatot.

Para tersangka sendiri ditangkap di tempat-tempat yang berbeda, ada di kawasan Pluit, Jakarta Utara dan toko-toko penjualan telepon genggam ilegal tersebut dikawasan Jakarta.

Dari pengamanan para tersangka, polisi bergerak mengamankan barang bukti yang yang sudah tersebar di beberapa toko seperti di ruko-ruko ITC Roxy Mas hingga Cempaka Mas. Tercatat, sekitar 5.500 unit hp berbagai merek diamankan polisi.

"Sebanyak 5.500 sekian hp dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," beber Iwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya