Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memilih opsi revisi undang-undang untuk mempertajam kewenangan penegak hukum, khususnya Polri, guna melakukan pencegahan terhadap aksi terorisme.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
UU yang bakal direvisi dan masuk program legislasi nasional prioritas DPR tahun ini tersebut ialah UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Seusai rapat, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah berharap pembahasan revisi kedua UU itu rampung secepatnya karena masalah terorisme mendesak untuk dituntaskan.
Teroris kembali menebar kebengisan di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
"Diharapkan dalam masa sidang (DPR) ini (11 Januari-11 Maret 2016) atau paling lama masa sidang berikutnya dapat diselesaikan," ujarnya.
Revisi, lanjut dia, diharapkan tidak hanya memberikan kewenangan lebih kepada aparat dalam mencegah teror, tetapi juga mengatur lebih rinci pembinaan berkelanjutan terhadap mantan narapidana terorisme.
"Presiden juga meminta Menkominfo menutup akun yang menyebarkan radikalisme. Selain itu, Menkum dan HAM diminta menertibkan LP agar tidak menjadi sarang radikalisme."
Sejumlah poin revisi mengemuka dalam rapat tersebut, termasuk dari Kepala Badan Nasional Penanggu-langan Terorisme Saud Usman Nasution.
Pertama, definisi makar agar diperluas sehingga WNI yang keluar dari Indonesia dan bergabung de-ngan Islamic State (IS) dapat dianggap makar dan bisa dipidana.
"Termasuk juga dicabut kewarganegaraannya."
Menurut Saud, salah satu kelemahan UU Terorisme saat ini ialah belum adanya kewenangan penegak hukum menindak WNI yang pulang dari Suriah dan bergabung dengan IS.
Padahal, sejak 2014, ratusan WNI menuju Suriah dan banyak yang sudah kembali ke Tanah Air.
Usulan lain, penangkapan yang awalnya 7x24 jam diperpanjang jadi sebulan. Kemudian, masa penahanan yang hanya sebulan menjadi 6 bulan.
Kewenangan Polri
Senada dengan Saud, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang juga hadir dalam rapat mengatakan Polri me-minta kewenangan menindak orang yang mengikuti pelatihan fisik yang mengarah pada persiapan serangan teror.
"Juga terhadap orang-orang yang bergabung di Suriah kemudian kembali ke Indonesia, lalu orang-orang yang dibaiat mendeklarasikan dan dibaiat IS. Karena itu, kita perlu penguatan," tuturnya.
Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan revisi UU Terorisme bakal mempertegas larangan terhadap ormas yang menyebarluaskan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Kepala BIN Sutiyoso berkukuh agar revisi mengatur kewenangan penangkapan oleh intelijen.
Menurut Menkum dan HAM Yasonna Laoly, pemerintah memilih revisi UU Terorisme karena jika perppu yang dipilih, dikhawatirkan muncul perdebatan panjang nantinya.
"Kalau perppu, dan DPR tidak setuju, kan langsung batal semua. Kalau revisi kan ada dialog, dialektika berpikir."
Ketua DPR Ade Komarudin telah berkomitmen bahwa pembahasan UU Terorisme tak akan bertele-tele.
Anggota Baleg DPR dari PDIP Arief Wibowo juga mendukung revisi UU Terorisme dengan menekankan aspek pencegahan.
(Ind/Nov/X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved