Tidak Penuhi Aturan 26 Sengketa Gugur

Putra Ananda
22/1/2016 05:05
Tidak Penuhi Aturan 26 Sengketa Gugur
Pendukung pasangan calon bupati Barru - Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur - Suardi Saleh bersorak saat mendengar putusan majelis hakim yang menolak gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/1).(ANTARA/Rosa Panggabean)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kukuh menggunakan Pasal 15 UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memutus sengketa pilkada.

Konsekuensinya, 26 perkara yang diajukan ke MK tidak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan karena tidak memenuhi ambang batas selisih maksimal sebesar 2% antara suara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah telah mempertimbangkan bahwa perkara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU 8/2015," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan dalam kelanjutan sidang sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pasal 158 yang dimaksud memuat ketentuan perselisihan hasil pilkada yang bisa diproses ke MK yang mempunyai selisih 0,5% sampai 2% dengan pemenang.

"Dalam perkara ini, jika mahkamah dipaksa-paksa mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 sama halnya mendorong mahkamah untuk melanggar undang-undang. Menurut mahkamah, hal demikian tidak boleh terjadi, karena selain bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia, itu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan," lanjut Arief.

Taufik Basari, kuasa hukum pasangan calon Bupati Halmahera Utara Frans Manery-Muchlis Tap Tapi, menilai putusan MK itu sudah tepat.

"Kita menyambut baik putusan MK yang konsisten menerapkan Pasal 158," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK.

"MK memutuskan untuk mematuhi Pasal 158. Sebagai pihak termohon, penyelenggara tentu menghormati."

Setelah putusan MK itu, lanjut Hadar, pihaknya akan segera memerintahkan KPU daerah untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih.

Terlalu ketat

Pada bagian lain, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pengaturan ambang batas selisih maksimal perolehan suara sebesar 2% terlalu ketat.

Ia mengusulkan agar Pasal 158 itu sebaiknya masuk poin-poin rencana revisi UU 8/2015 yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

"Jangan terlalu ketat. Jika tidak, di masa depan, pasal itu akan disalahgunakan untuk meraih kemenangan dengan pelanggaran hanya untuk mencapai selisih di atas 2% agar tidak bisa dikoreksi MK," jelasnya.

Menurutnya, MK tidak bisa menerapkan pasal itu hanya untuk membatasi perkara pilkada yang masuk, meski itu sebagai evaluasi terkait kasus sengketa pilkada di MK sebelumnya yang menimbulkan masalah nasional karena adanya kecurangan suap pada kasus Akil Mochtar (mantan Ketua MK) pada 2013 lalu.

"Itu kan gejala individual. Jadi jangan dipukul rata seakan-akan itu (kasus korupsi Akil) menjadi sebab dan harus dicarikan solusi mengurangi jumlah perkara. Ini tidak sehat," terang Jimly.

Dengan ditolaknya 26 perkara itu, sengketa yang tidak berlanjut ke persidangan sebanyak 61 perkara.

Sebelumnya, Senin (18/1), MK menolak 35 perkara karena pemohon melewati batas waktu yang ditentukan.

Hari ini, MK akan melanjutkan sidang 23 sengketa pilkada.

(Adi/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya