Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan ESDM, Jero Wacik dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 350 juta subsider 4 bulan penjara. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp18,790,560,224 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda Jero akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi, Jero harus mengganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpad dan Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).
"Menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan tipikor Jakarta untuk menyatakan terdakwa Jero Wacik secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 350 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Dody Sukmono.
Hal yang memberatkan menurut Jaksa, Jero tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak bisa menjadi teladan, tidak menyesali, dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan karena Jero belum pernah dhukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa menyebut Jero telah melanggar tiga dakwaan sehingga dituntut dengan pasal berlapis. Pertama, Jero terbukti menyelewengkan dana DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya saat menjadi Menbudpar 2008-2011. Total DOM yang digunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp8.408.617.149.
Kedua, saat menjadi Menteri ESDM, Jero juga dinilai terbukti memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan dan kegiatan fiktif. Total uang DOM yang digunakan Jero unuk kepentingan pribadi selama menjadi Menteri ESDM mencapai Rp10,38 miliar.
Terakhir, Jero juga dinilai telah menerima gratifikasi dari Herman Afif Kusumo selaku Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan pada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) berupa pembayaran sebagian biaya ulang tahun terdakwa pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta yang berjumlah Rp349 juta.
Atas perbuatanya Jero dinilai Jaksa melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat(1) KUHP sesuai dengan pelanggaran kesatu dan kedua.
Adapun pada pelanggaran menerima gratifikasi, Jaksa berpendapat Jero melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Jero mengaku keberatan. “Saya keberatan dengan tuntutan Jaksa, saya tetap merasa tidak bersalah,” ujar Jero. (Nyu/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved