Penanganan Kasus Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom Jalan Terus

Cahya Mulyana
21/1/2016 21:16
Penanganan Kasus Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom Jalan Terus
(MI/Grafik Terbit)

Meskipun mendapatkan ancaman, Kejaksaan Agung tetap meneruskan penanganan kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Penegasan tersebut dikatakan Jaksa Agung M Prasetyo, Kamis (21/1).

Seperti dikatakan Prasetyo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1) penyidik Kejaksaan Agung sempet mendapatkan pesan pendek (SMS) ancaman terkait penanganan kasus restitusi pajak Mobile 8. Bahkan ancaman itu sampai kepada Jaksa Agung.

"Iya memang ada tekanan kepada kami tim jaksa dalam kasus itu. Tapi kami tetap jalan terus. Penyidik kejaksaan terus menyidik dan memeriksa keterangan dari berbagai pihak," tegasnya.

Ketika ditanya apakah ancaman tersebut akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau dilaporkan ke kepolisian, Prasetyo sedang mempertimbangkan itu. "Ya kita lihat nanti. Pokoknya kami tidak bisa ditekan," tandasnya.

Untuk pemanggilan Hary Tanoe, Prasetyo mengatakan yang bersangkutan tentu akan diperiksa dalam penyidikan. "Tentu saja akan diperiksa," ungkap Prasetyo.

Dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 milik Hary Tanoe yang juga merupakan Ketua Umum Partai Perindo, pihak Kejaksaan Agung telah mencegah ke luar negeri kepada salah satu petinggi PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK), Harry Jaya.

PT DNK adalah perusahaan yang terlibat dalam penjualan fiktif saham PT Mobile 8. "Tentu, ada kepentingannya sehingga yang bersangkutan dilakukan pencegahan kepergian ke luar negeri," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana.

Ditambahkan pula oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, bahwa penyidik pada JAM Pidsus masih terus memanggil para pihak yang terkait dengan kasus itu terutama para bekas komisaris PT Mobile 8.

"Sejauh ini, kami masih harus minta keterangan dari Komisaris PT Mobile-8, yang sampai kini belum memenuhi panggilan,"tandasnya. (Adi)ng melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (Cah/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya