Damayanti : Yudi Widiana Tahu Betul Proyek di Maluku

Cahya Mulyana
21/1/2016 20:54
Damayanti : Yudi Widiana Tahu Betul Proyek di Maluku
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 Dessy A Edwin dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1).(MI/Rommy Pujianto)

Tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum-Pekerjaan Rakyat di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti menyatakan angggota Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Aida ikut terlibat. Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP itu mengatakan Yudi tahu pasti karena merupakan pimpinan di Komisi V.

"Pak Yudi tahu proyek infrastruktur 2016 di Ambon? Tahu pasti tahu karena beliau pimpinan," terang Damayanti seusai jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kamis (21/1).

Ia menjelaskan, Yudi bukan hanya sekedar tahu 16 proyek pembangunan infrastruktur yang meliputi jalan dan jembatan itu. Ditanya apakah Yudi juga menerima uang suap, Damayanti tidak menjawab pasti.

"Apakah benar Yudi telah menerima uang Rp7 miliar? Itu hanya beliau dan Tuhan yang tahu, saya enggak tahu urusan orang ya, hehehehe," ungkapnya.

Sebelumnya, Damayanti tidak bantah bahwa ada aliran suap di Komisi V sekitar Rp.69 miliar dari sejumlah kontraktor terkait proyek tersebut. "(Siapa saja Anggota Komisi V yang menerima uang Rp.69miliar uang) Biar waktu yang menjawab," terang Damayanti.

Pada perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK pada Kamis (14/1) telah menetapkan 4 orang dari 6 orang dalam terjerat OTT, pada Rabu, (13/1) di 4 tempat yang berbeda. KPK menetapkan Damayanti W Putranti dan dua orang staff pribadinya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai, sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga tetapkan, Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka karena disangka sebagai pemberi suap.

Damayanti dan dua stafnya itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap karena telah melanggar pasal 12a, b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Selain itu KPK juga menerapkan, AKH sebagai tersangka yang melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (Cah/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya