Kejagung Tunggu Fatwa MUI Soal Gafatar

Adi Daryono
21/1/2016 17:28
Kejagung Tunggu Fatwa MUI Soal Gafatar
(ANTARA FOTO/Teresia May)

Tim Pengkajian Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah melakukan kajian terhadap ajaran yang disebarkan oleh ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hasil kajian tersebut dikatakan bahwa ajaran Gafatar ada indikasi ajaran yang menyimpang dari agama pokoknya.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman yang juga menjadi wakil ketua tim Pakem Pusat.

"Indikasinya dikatakan menyimpang sebab ajaran ini tidak perlu salat 5 waktu, tidak perlu puasa ramadhan, haji dianggap jalan-jalan biasa," jelas Adi, Kamis (21/1).

Tim Pakem kata Adi juga menganalisa dan mempelajari dari fenomenda yang terjadi di tengah masyarakat sperti dugaan orang hilang akibat bergabung dengan Gafatar.

"Yang terpenting pembinaan terhadap pengikut ajaran ini. Bagaimana mengefektifkan pembinaan. Peran masyarakat diperlukan tidak hanya dibebankan pada aparat,"ucapnya.

Tim Pakem Pusat yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kementerian Agama , Kementerian Dalam Negeri , Mabes Polir dan Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan pelarangan penyebaran ajaran Gafata, Adi mengatakan pihaknya masih menunggu fatwa dari MUI.

"Pelarangan menunggu fatwa resmi dari MUI. Diikuti penandatanganan Surat Keterangan Bersama 3 menteri," terang Adi. (Adi/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya