Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK mengungkapkan adanya konflik kepentingan di beberapa anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati yang menyebut ada beberapa anggota Pansel Capim KPK yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Menurut Asfinawati yang bersangkutan pun telah melakukan pengakuan.
"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi sendiri mengakui bahwa dirinya adalah penasihat ahli kepala kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota pansel," ujarnya di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (25/8).
Selain itu, lanjut Asfinawati, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tercatat sebagai tenaga ahli Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada 2018 lalu. "Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asfinawati menuturkan berdasarkan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa penasihat ahli Kapolri saat menjalankan tugasnya mendapatkan upah dan fasilitas lainnya setingkat dengan eselon 1B atau inspektur jendral.
Baca juga : Sikapi Hasil Seleksi Capim KPK, Masa Depan KPK Jadi Sorotan
"Hal ini diatur sebagaimana dalam ayat 2 pasal 18 perkap penasihat ahli Kapolri. Dan sebelum pasal itu disebutkan dalam pasal 7 huruf (b) Perkap, persyaratan menjadi penasihat ahli adalah bersedia menandatangani kontrak. Jadi kita semua tahu kontrak kerja artinya ada hubungan kerja, maka ada hak dan kewajiban, dan seperti ayat yang lainnya, ada uang yang diberikan atas dasar kontrak kerja tersebut," tukasnya.
Untuk itu, Asfinawati menegaskan Koalisi Kawal Capim KPK mendesak Presiden Joko Widodo beserta anggota pansel lainnya untuk melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan pada publik mengenai permasalahan ini lebih dalam.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya menyebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh melakukan keputusan atau tindakan tertentu.
"Meminta kepada pansel secara keseluruhan bukan kepada individu-individu untuk mengevaluasi, menelusuri, memperjelas hal ini kepada yang bersangkutan dan juga kepada pihak-pihak lainnya termasuk kepada koalisi. Dan presiden juga harus mengevaluasi dan memperjelas hal ini, termasuk salah satunya mengevaluasi lndikasi adanya konflik kepentingan," pungkasnya. (OL-7)
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved