Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) harus ditujukan demi memperkuat dan memperluas kewenangan Polri dalam menindak terduga teroris.
Revisi bukan untuk memberikan kewenangan penindakan teroris kepada institusi selain Polri.
Pandangan itu dikemukakan oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung secara terpisah, kemarin.
Keduanya mengomentari adanya wacana memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa menangkap terduga teroris melalui revisi UU Antiterorisme.
Bambang menilai penegak-an hukum untuk para pelaku teror hanya bisa dilakukan oleh Polri.
Karena itu, wewenang Polri seharusnya diperkuat di UU. TNI dan intelijen hanya membantu jika teror meluas hingga mengancam kedaulatan negara.
"Intinya berintegrasi. Contoh, dalam insiden teror Thamrin, TNI turun karena lokasi kejadian dekat dengan Istana Negara," kata Bambang saat dihubungi, kemarin.
Terkait dengan revisi UU Antiterorisme, Bambang berpendapat hal-hal teknis, seperti masa pemeriksaan intensif yang tadinya hanya tujuh hari bisa diperpanjang, harus dimasukkan.
Selain itu, harus memuat aturan yang bisa menjadikan pembicaraan telepon sebagai alat bukti.
Desakan revisi UU Antiterorisme menguat setelah aksi teror di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1), yang menewaskan delapan orang.
Aksi yang diduga diotaki anggota organisasi teroris Islamic State atau IS (dulu ISIS) itu terlambat diantisipasi kendati sudah ada informasi awal karena aturan yang ada tidak cukup mengakomodasi bagi polisi untuk menindak orang-orang yang dicurigai terafiliasi dengan organisasi teror.
Ketua PSPK Unpad Muradi menegaskan bahwa revisi UU Antiterorisme harus memberikan kewenangan lebih besar kepada Polri untuk menangkap orang-orang ataupun kelompok yang teridentifikasi berhubungan dengan organisasi teror.
Penangkapan itu dipergunakan sebagai bahan penyidikan dan mengidentifikasi keterlibatan dan atau kemungkinan potensi melakukan aksi teror dan menyebarkan paham radikal.
"Namun, perluasan tersebut berbatas waktu. Artinya, jika Polri tidak dapat menemukan keterlibatan dengan jejaring teror, maksimal 6 bulan harus dibebaskan," ujar Muradi.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memiliki tiga opsi dalam hal penindakan aksi teror.
Ketiga opsi itu ialah merevisi UU, membuat perppu, hingga membentuk UU baru terkait dengan pencegahan terorisme.
"Itu alternatif yang saat ini belum diputuskan. Masih dalam proses semuanya," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved