DPR Dinilai Berlaku Lajak

Astri Novaria
21/1/2016 06:00
DPR Dinilai Berlaku Lajak
()

DPR dinilai telah berlaku lajak dengan menyalahgunakan fungsi pengawasan lembaga itu.

Kewenangan pengawasan parlemen dikatakan telah dimanfaatkan secara pragmatis oleh orang per orang dan kelompok.

Benang merah itu mengemuka setelah sejumlah kalangan dimintai pendapat mengenai kiprah wakil rakyat terkait dengan desakan mereka kepada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sejumlah perkara.

Kalangan di Komisi III DPR, misalnya, meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus 'papa minta saham' yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setyo Novanto.

Komisi III DPR juga berencana memanggil pimpinan KPK terkait penolakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap petugas KPK yang didampingi anggota Brimob bersenjata lengkap, yang akan menggeledah Gedung DPR.

Menurunkan wibawa
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mencermati fungsi pengawasan DPR yang mengabdi kepada kepentingan kelompok sudah lama berlangsung.

Ia berpandangan fungsi pengawasan DPR dijadikan instrumen untuk membuka ruang bagi transaksi antara DPR dan pemerintah.

"Fungsi pengawasan juga menjadi alat bagi DPR untuk menekan pemerintah agar tidak mengganggu kepentingan kelompok atau partai. Tak mengherankan jika pansus-pansus dan panja-panja yang dibentuk DPR secara kuantitas banyak sekali, tetapi hanya beberapa di antaranya yang berakhir jelas dengan rekomendasi kepada pemerintah," ujar Lucius, kemarin.

Lucius menambahkan, fungsi pengawasan memang cenderung digunakan sebagai senjata untuk memaksakan kepentingan anggota DPR kepada pemerintah.

Dalam banyak kasus, lanjut Lucius, kepentingan sekelompok orang atau partai menjadi alasan bagi galaknya suara DPR terhadap pemerintah.

Senada, pakar hukum tata negara Saldi Isra pun melihat kecenderungan DPR yang kebablasan dalam menggunakan fungsi pengawasaan.

"Ya, saya rasa ada kecenderungan kelebihan penggunaan hak pengawasan, seperti hak interpelasi di setiap masalah, dan ini saya nilai kebablasan," tegas Saldi, kemarin.

Kecenderungan DPR melakukan interpelasi kepada presiden setiap kali ada masalah, diyakini Saldi, akan menurunkan kewibawaan hak interpelasi parlemen.

Namun, Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan apa yang dilakukan dewan, khususnya di Komisi III, sudah sesuai dengan fungsi pengawasan DPR.

Aziz membantah bahwa apa yang telah dilakukan para legislator kebablasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Tidak benar. Tugas kami di legislatif ialah mengawal aparatur pemerintah untuk bekerja dan melaksanakan tugas kewenangan sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Itu tugas konstitusional kami yang melekat dalam sumpah jabatan," pungkasnya. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya