Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum-Pekerjaan Rakyat, mantan anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti tidak membantah adanya aliran Rp69 miliar ke Komisi V. Uang sebanyak itu diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur Kementerian PU-PR tahun anggaran 2016 di Maluku.
"(Siapa saja anggota Komisi V yang menerima uang Rp69 miliar uang) Biar waktu yang menjawab," terang Damayanti usai diperiksa oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Rabu (20/1).
Menurutnya, uang yang mengalir ke Komisi V itu dibagi ke hampir seluruh anggota Komisi V. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja yang mendapatkan uang haram tersebut.
Damayanti hanya memberi senyuman saat ditanya siapa saja penerima uang Rp.69 miliar tersebut. Selain itu ia pun hanya mengulang jawabannya. "Nanti aja ya biar waktu yang menjawab," ujarnya.
Komisi V sedang menggodok proyek yang berada di Kementerian PU-PR untuk direalisasikan di Ambon, Maluku, tahun anggaran 2016 dengan total nilai proyek diatas Rp2 triliun.
Pada perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK pada Kamis (14/1) telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan dua staff pribadi Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka.
Damayanti dan dua stafnya itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap karena telah melanggar pasal 12a, b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Selain itu KPK juga menerapkan, AKH sebagai tersangka yang melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (Cah/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved