Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) segera mengirim terduga kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen beserta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya Kivlan akan disidang dalam waktu dekat.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan barang bukti (barbuk) akan diserahkan pada siang ini, Kamis (22/8).
"Tersangka dan barbuk rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/8).
Argo mengatakan Kivlan dan barang buktinya akan dikirim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya siang ini sekitar pukul 12.30 WIB.
Penyerahan Kivlan dan barang bukti akan dikawal oleh penyidik.
Baca juga: Kivlan Zen Segera Diadili karena Miliki Senjata Ilegal
"Penyerahannya rencananya siang ini pukul 12.30 WIB," cetus Argo.
Selain itu, penyerahan berkas tahap kedua ini dilakukan penyidik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap pertama lengkap atau P21.
Berkas perkara tahap pertama sendiri diserahkan pada 5 Juni 2019. Barbuk yang turut dibawa ialah empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved