KPK Bidik 40 Anggota DPRD Banten

Cahya Mulyana
20/1/2016 23:16
KPK Bidik 40 Anggota DPRD Banten
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan aliran suap pembangunan Bank Banten kepada 40 Anggota DPRD Banten. Pasalnya, KPK mendasarkan hal itu dari 10 anggota DPRD Banten yang mengaku dan telah mengembalikan uang masing-masing Rp4 juta ke KPK.

"KPK dalami uang yang diterima sekitar 10 anggota DPRD Banten dan telah mengembalikannya ke KPK. Sebab uang yang mereka terima bukan lagi masuk kategori ratifikasi (tetapi diduga suap pembangunan Bank Banten)," terang Pelaksana Tugas Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/1).

KPK menduga ada aliran dana serupa ke anggota DPRD Banten lainnya. KPK pun masih akan memastikan siapa pemberi dan motif di balik uang yang dikembalikan kepada KPK. "Itu yang di dalami KPK," tegasnya.

Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten sekaligus tersangka dalam suap pembangunan Bank Banten, Tri Satriya Santosa mengakui para anggota Banggar menerima aliran uang suap dari Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD pada APBD 2016.

Ia mengatakan, 10 anggota Banggar DPRD Banten mengembalikan uang itu untuk mengonfirmasi adanya penerimaan suap tersebut. "Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri seusai diperiksa penyidik KPK.

Ia harapkan KPK dalami dugaan suap yang kepada sejumlah Anggotanya itu. "Harusnya kejar ke mereka (yang mengembalikan uang Ricky)," katanya.

Berdasar informasi, dalam APBD Banten tahun 2016 sebesar Rp 8,9 triliun terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp 385 miliar. Anggaran ini akan digunakan PT BGD untuk membentuk Bank Banten yang dilakukan dengan mengakuisisi bank swasta.

Terdapat empat bank swasta yang direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten Rano Karno, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu. Satu dari empat bank itu akan dipilih untuk diakuisisi PT BGD menjadi Bank Banten.

Sehari setelah APBD tersebut disahkan, Tim Satgas KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, dan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa (1/12/2015) lalu. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tahun 2016. (Cah/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya