Wewenang Polri Harus Diperkuat di UU Terorisme

Budi Ernanto
20/1/2016 21:43
Wewenang Polri Harus Diperkuat di UU Terorisme
(MI/SUSANTO)

Penegakan hukum untuk para pelaku teror hanya bisa dilakukan Polri. Karena itu, wewenang Polri seharusnya diperkuat di UU Terorisme. TNI dan intelijen hanya membantu jika teror meluas hingga mengancam kedaulatan negara.

"Intinya adalah saling berintergrasi. Contohnya bisa dilihat kemarin dalam insiden teror Thamrin, TNI turun tangan karena lokasi kejadian dekat dengan Istana Negara," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Rabu (20/1).

Terkait wacana revisi UU Terorisme, Bambang berpendapat hal-hal teknis yang sekiranya dapat membantu Polri mengungkap kasus teror bisa dimasukkan. Misalnya, masa pemeriksaan intensif yang tadinya hanya tujuh hari, diperpanjang. Kemudian menjadikan pembicaraan telepon sebagai alat bukti.

Namun, jika berbicara soal paham atau isme, yang harus ada di draf revisi UU Terorisme ialah upaya deradikalisasi. Karena, beberapa residivis yang sudah menghirup udara bebas malah makin brutal.

"Menurut saya, deradikalisasi di dalam penjara harus dikaji lagi," tandasnya. (Beo/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya